BLITAR, MNnews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H, M.H., dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Andrianto menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan penyimpangan proyek bendungan yang berlokasi di Desa Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, dengan nilai anggaran mencapai Rp 4.921.123.300,00.
"Penyidik telah memeriksa 35 saksi, terdiri dari unsur pemerintah, pihak swasta (konsultan perencana, penyedia/pelaksana, dan konsultan pengawas), serta Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar," terang Andrianto. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan 108 dokumen terkait pelaksanaan proyek.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Blitar menetapkan empat tersangka dari berbagai unsur, yaitu MB: Direktur CV. Cipta Graha Pratama (penyedia jasa) MID: Admin CV. Cipta Graha Pratama (pengelola keuangan proyek), HS: Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan HB alias BS: Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK)
Tiga tersangka, yakni MB, MID, dan HS, telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan dilakukan dengan pertimbangan potensi penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, atau melarikan diri," jelas Andrianto. Sementara itu, HB alias BS belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik.
Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan penggeledahan di rumah HB alias BS pada hari yang sama dan menemukan sejumlah dokumen penting serta kendaraan bermotor yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Modus operandi kasus ini diduga bermula dari pelaksanaan pembangunan DAM Kali Bentak yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak. Meskipun dana proyek hampir cair sepenuhnya, hasil pekerjaan dinilai tidak memenuhi standar kualitas dan sebagian tidak selesai. CV. Cipta Graha Pratama selaku pelaksana proyek diduga kuat melakukan penyimpangan, sementara pihak Dinas PUPR yang memiliki kewenangan pengawasan terindikasi membiarkan atau bahkan terlibat dalam pengaturan proyek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar), serta Pasal Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara).
Kejari Blitar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus korupsi dan berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola proyek pemerintah di masa depan.
Priska
Posting Komentar