Viral, Pria di Cikarang Timur Jual Pacar Demi Modal Nikah



Kabupaten Bekasi, MNnews | Seorang pria berinisial K diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur lantaran tega menjual kekasihnya sendiri, DAA, melalui aplikasi daring. Aksi bejat itu dilakukan di kawasan Jalan Infeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penganiayaan dan dugaan tindak pidana yang memfasilitasi perbuatan cabul terhadap orang lain.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel di wilayah Cikarang Timur. Kami lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi perempuan dan menghubungi pelaku,” ujar AKP Sugiharto.

Pelaku pun terpancing dan sepakat bertemu di Hotel Sukaratu, Jalan Raya Lemahabang, Desa Karangsari, Cikarang Timur.

“Pada pukul 14.00 WIB, pelaku tiba di lokasi. Sekitar pukul 14.47 WIB, ia diamankan saat berada di depan hotel,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual korban sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir, dengan tarif Rp500 ribu per sekali kencan. Ironisnya, uang tersebut digunakan sebagai modal untuk menikahi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.


Haris Pranatha

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama