Halmahera Timur, MNnews I Skandal penipuan keji kembali
mengguncang Halmahera Timur! Seorang pria bernama Sadek Hamisi nekat diduga
menggasak uang masyarakat hingga ratusan juta rupiah dengan kedok sebagai ketua
LSM, memanfaatkan keluguan pemilik lahan di Desa Baburino dan Desa Pekaulang,
Kecamatan Maba Tengah.
“Saya dan warga lain disuruh serahkan sertifikat tanah asli
ke Sadek Hamisi. Dia janji mau urus langsung ke Presiden Prabowo, tapi kami
juga harus kumpulkan uang. Karena anak-anak kami mau sekolah, kami terpaksa
percaya,” ungkap salah satu korban dengan suara gemetar.
Lebih parahnya, Sadek Hamisi tidak beraksi sendirian. Ia
kerap muncul di desa bersama Radius Sabuanga, Kepala Desa Baburino, untuk
memperkuat citra seolah dia benar-benar punya “kekuatan” di pusat. “Karena ada
Pak Kades ikut, kami jadi semakin yakin,” tambah korban.
Total kerugian masyarakat diperkirakan sudah tembus Rp200
juta lebih! Namun, hingga kini, uang tersebut raib entah ke mana, dan janji
manis Sadek Hamisi tak pernah terbukti.
Praktisi hukum, Oktovianus Leki, S.H., naik pitam!
“Ini penipuan
terang-terangan! Sadek Hamisi dan antek-anteknya memperdaya warga awam hukum.
Tidak ada LSM yang punya kewenangan bawa sertifikat tanah asli. Dan yang lebih
mengejutkan, Sadek Hamisi itu mantan narapidana penipuan! Kenapa masih
dibiarkan berkeliaran?” tegas Oktovianus, geram.
Jejak licik Sadek Hamisi:
- Mengaku ketua LSM yang dekat dengan pusat.
- Meminta sertifikat asli tanah warga.
- Menarik pungutan “biaya lobi” ratusan juta rupiah.
- Menjanjikan warga akan dibayar langsung oleh Presiden.
- Memasang baliho besar “Selamat Datang Staf Kepresidenan”
untuk memperkuat kebohongan.
Oktovianus Leki menegaskan, perbuatan Sadek Hamisi dan
Radius Sabuanga patut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang
mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Bahkan, Radius Sabuanga yang
membantu meyakinkan warga bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut
serta.
“Saya mendesak keras
aparat penegak hukum di Halmahera Timur segera tangkap Sadek Hamisi dan
antek-anteknya! Jangan tunggu sampai ada korban lagi!” kecam Oktovianus.
Mengapa ini sangat berbahaya?
- Nama LSM dimanfaatkan untuk menipu rakyat kecil.
- Sertifikat tanah asli dipegang oknum sangat rawan disalahgunakan.
- Uang ratusan juta disedot dari masyarakat yang sudah
kesulitan ekonomi.
- Mencatut nama Presiden dan staf kepresidenan untuk
membangun kebohongan.
Aturan jelas! LSM sejatinya hanya berwenang mendampingi,
bukan membawa dokumen asli, apalagi memungut uang. Penipuan seperti ini
melanggar hukum pidana, dan jika terbukti, pelaku harus diproses hukum demi
keadilan bagi masyarakat.
“Jangan biarkan
rakyat kecil jadi korban lagi! Tangkap Sadek Hamisi, usut tuntas jaringan
penipuannya, dan seret semua yang terlibat ke meja hijau!” tutup Oktovianus
dengan nada geram.ketika diwawancara wartawan Senin 7 July 2025
Skandal ini kini viral di media sosial dan menjadi pembicaraan
hangat di Halmahera Timur. Masyarakat berharap polisi segera bertindak tegas,
agar nama baik LSM tak tercoreng dan rakyat kecil terlindungi dari predator
berkedok aktivis.
(Tim/red)
Posting Komentar