JAKARTA, MNnews
I Komunitas Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) dan Ikatan Wartawan Online
(IWO.i ) hari ini menyatakan kecaman keras dan kesiapan untuk menempuh jalur
hukum terkait tuduhan hoaks yang dilayangkan oleh sebuah media lokal di Banggai
Laut, Sulawesi Tengah. Media lokal tersebut menuduh pemberitaan yang disiarkan
oleh ratusan redaksi sebelumnya sebagai hoaks, tanpa menyertakan verifikasi
atau data pendukung yang valid, 7 Juli 2025.
PRIMA dan IWO.i menegaskan bahwa tuduhan yang tidak disertai
bukti kuat ini merupakan tindakan tidak profesional dan fitnah yang melanggar
kode etik jurnalistik serta Undang-Undang yang berlaku. Hermanius Burunaung,
perwakilan PRIMA, menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena penyebaran hoaks
dan fitnah yang merusak kredibilitas wartawan dan institusi pers.
Menanggapi hal ini, PRIMA dan IWO.i telah sepakat untuk dalam waktu dekat
merencanakan melaporkan dan menindaklanjuti perihal tersebut secara serius ke
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Wakil Ketua Umum IWO,
Ali Sofyan, menjelaskan bahwa langkah hukum ini penting sebagai pelajaran agar
praktik penuduhan hoaks tanpa dasar tidak terulang di masa mendatang, demi
menjaga integritas jurnalisme.
Dalam konteks ini, PRIMA dan IWO.I menyoroti bahwa RM, yang
merupakan seorang pimpinan redaksi dan bukan subjek pemberitaan (terberita),
melakukan koreksi dan menuduh media lain menyebarkan informasi bohong atau
hoaks. Tindakan RM ini, tanpa disertai bukti konkret seperti hasil audit bank,
sangat janggal dan semakin menguatkan dugaan adanya kepentingan di belakangnya
atau indikasi bahwa ia telah dibayar atau menerima upah dari pihak tertentu.
PRIMA juga menambahkan bahwa jika tuduhan tersebut didasari
oleh kepentingan pihak tertentu atau pemerintah yang membayar, kasus ini
berpotensi menjadi pidana dan akan membuktikan bahwa wartawan yang bersangkutan
tidak independen dan telah dibayar, yang merupakan pelanggaran serius etika
jurnalistik. PRIMA dan IWO.I juga tidak
menutup kemungkinan akan melaporkan kasus ini kepada berbagai pemangku
kebijakan di tingkat pusat untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Pemberitaan yang dituduh hoaks ini sebelumnya telah
dilaporkan oleh berbagai pihak kepada sembilan pemangku kebijakan tertinggi,
termasuk Presiden Republik Indonesia, menunjukkan bahwa informasi tersebut
telah melalui proses dan perhatian dari instansi berwenang.
PRIMA dan IWO.I mendesak masyarakat untuk lebih kritis dalam
menerima informasi dan hanya mempercayai sumber berita yang terverifikasi.
Mereka juga mengimbau seluruh pelaku media untuk menjunjung tinggi etika
jurnalistik, melakukan verifikasi berlapis, dan menghindari praktik merugikan
profesi pers.
(Publisher -Redaksi)
Posting Komentar