DENPASAR, MNnews
I Ulah nekat Aipda Putu Eka A dan kekasihnya I Nyoman S alias Dede, 45, diduga
mencari-cari kesalahan Jurnalis berbuntut panjang. Selain Polwan Propam Polda
Bali diproses etik dan bakal didemosi, Andre S wartawan Radar Bali telah
melaporkan pencemaran nama baik yang terjadi melalui Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, sebut
telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan diterima
Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Laporan tersebut telah teregistrasi di
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Lebih lanjut dikatakan, Surat Tanda Penerimaan Laporan
(STPL) Nomor: STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, pada Senin (7/7) sekitar
pukul 17.30 WITA, menyusul beredarnya potongan video di platform Media Sosial
(Medsos) dari beberapa akun, yang dinilai mencemarkan nama baik Andre.
Dalam video tersebut, terlihat wajah yang sedang berdebat
dengan seorang pria bernama Dede dan seorang anggota Polwan. Video itu kemudian
disunting bahkan terdapat teks bernada negatif dan tidak sesuai fakta
sebenarnya. Menurut Djoko Heru, kata-kata tersebut dapat dengan mudah
ditafsirkan secara negatif oleh masyarakat umum.
“Saya merasa nama baik Jurnalis Radar Bali dan profesi
dicemarkan secara terbuka melalui media sosial, apalagi disertai visual wajah
secara jelas tanpa di blur,” ujarnya kepada sejumlah awak media usai laporan.
Lebih lanjut, ia menduga video itu pertama kali direkam oleh individu bernama
Dede yang berada di lokasi kejadian.
Djoko menilai tindakan penyuntingan dan penyebaran video
tanpa izin. Kepada pereira penyidik,
pihanya beberkan bukti-bukti yang mendukung laporan Andre, seperti screenshot
atau video yang menampilkan pencemaran nama baik. "Selain itu, kami sudah
siapkan dua saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut,"
tambahnya.
Selain laporan mengenai dengan UU ITE, dalam waktu dekat,
Andre Radar Bali akan lapor lagi terkait intimidasi di Ditreskrimum dan tindak
pidana UU Pers di Krimsus Polda Bali.
“Kami percaya Polda Bali akan menindaklanjuti laporan ini secara
profesional dan transparan demi menjaga marwah insan pers dan etika bermedia
sosial,” cetus Djoko Heru.
Hingga berita ini diturunkan, akun medsos yang memposting
video tersebut masih aktif, dan pihak berwenang tengah menelusuri jejak digital
serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.
Hadir saat itu, Pemred Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan,
bersama beberapa redaktur Radar Bali, Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Mohammad
Ridwan, Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris KD, serta Ketua Serikat Media
Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo, dan
sejumlah wartawan dari berbagai media.
Tentunya turut mendukung pelaporan ini dan meminta pihak
kepolisian, agar segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang
berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid
Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, dugaan intimidasi oknum Polwan anggota
Propam Polda Bali Aipda Putu EA terhadap jurnalis Radar Bali, Andre S telah
mendapat atensi institusi Polda Bali.
"Polwan tersebut telah diperiksa dan dinonaktifkan
sementara dari tugasnya di Propam," ungkap Jubir Polda Bali, saat menerima
kunjungan PENA NTT dan Tim Redaksi Media Radar Bali dan sejumlah solidaritas
wartawan sebelum membuat laporan. Lebih lanjut dikatakan, yang bersangkutan
tidak lagi bertugas di Bid Propam.
"Polwan kita ini tarik dari Propam di pindahkan ke
Yanma dalam rangka dibina,” kilah mantan Kabid Humas Polda NTT, ditemui di
ruangannya di Polda Bali. Jika ada anggota Polda Bali yang diduga melakukan
suatu tindakan melawan hukum, tanpa ada laporan polisi (LP) dari masyarakat
pihak Propam sudah otomatis memanggil dan memeriksa oknum yang bersangkutan.
Begitupun yang dilakukan kepada Aipda Putu EA saat ini.
Tanpa harus menunggu laporan dari wartawan Radar Bali yang merasa diintimidasi,
pihak Propam Polda Bali telah mengambil tindakan. Sandy menambahkan persoalan tersebut juga
mendapat atensi langsung dari Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H.,
S.IK., M.Si.
Bahwa Kapolda Bali
mengatakan terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan Aipda Putu EA terhadap
wartawan Radar Bali tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Ini
yang mau saya sampaikan pesan Bapak Kapolda kepada saya untuk disampaikan
kepada teman-teman media sekalian, kita proses sesuai aturan yang berlaku.
Salah kita tegakan, gak ada tebang pilih. Itu pesan beliau kepada teman-teman yang
perlu saya sampaikan,” tutup Jubir Polda Bali.
Tim
Posting Komentar