Denpasar, MNnews I Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh sikap tidak
bertanggung jawab seorang yang mengaku direktur media, Warsito, dari PT. Berita
Istana. Tanpa dasar yang kuat, ia menuduh beberapa media menyebarkan berita
hoaks, padahal faktanya justru bertolak belakang dengan pernyataan resmi dari
institusi Polri melalui Kapolda Bali. 8 juli 2025
Tudingan Warsito bahwa berita terkait kasus intimidasi
terhadap jurnalis di Denpasar adalah "fitnah" dan
"rekayasa" tidak hanya menyesatkan, tapi juga memperlihatkan
ketidaktahuannya akan etika jurnalistik. Lebih menyedihkan, pernyataannya
justru mempermalukan profesi wartawan itu sendiri.
Faktanya, Kapolda Bali Mengakui Ada Intimidasi
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, melalui Kabid
Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, dengan tegas menyatakan bahwa oknum
Polwan Propam Aipda Putu EA telah diperiksa dan dinonaktifkan sementara dari
tugasnya karena dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre S. Bahkan
Aipda Putu EA dipindahkan ke Yanma untuk dibina.
Jelas, tindakan ini bukan isapan jempol, tapi bukti bahwa
kasus tersebut nyata dan sudah diproses oleh aparat hukum. Lalu di mana letak
"hoaks"-nya seperti yang ditudingkan Warsito?
“Polwan tersebut
telah diperiksa dan dinonaktifkan sementara dari tugasnya di Propam,” tegas
Kombes Pol Ariasandy.
> “Kami proses sesuai aturan yang berlaku. Salah kita
tegakkan, gak ada tebang pilih,” sambungnya menyampaikan pesan langsung dari
Kapolda Bali.
Apakah Warsito tidak membaca atau pura-pura tidak tahu?
Ketika Tuduhan Warsito Gagal Logika
Warsito menuduh media menyebar hoaks, tapi tidak menyebutkan
bukti, tidak mengajukan hak jawab, bahkan tidak melapor ke Dewan Pers. Alih-alih
mengikuti mekanisme hukum dan etika pers, ia justru membuat berita tandingan di
medianya sendiri—yang diduga tidak terverifikasi Dewan Pers—untuk menyerang
media lain.
Hal ini memperlihatkan pola komunikasi yang tidak
profesional dan menyerupai aksi pembunuhan karakter di ruang publik.
Apakah Warsito Sudah Lulus UKW? Apakah PT. Berita Istana
Terverifikasi Dewan Pers?
Publik berhak bertanya:
Apakah Warsito pernah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
Wartawan (UKW)?
Apakah PT. Berita Istana tempatnya bernaung terverifikasi
Dewan Pers?
Jika jawabannya tidak, maka kredibilitas tuduhannya patut
diragukan. Sebab menyebut media lain sebagai "bodrex",
"bodong", dan "penyebar fitnah" tanpa legalitas dan
sertifikasi adalah bumerang fatal yang justru bisa menjeratnya ke ranah hukum
pidana dan perdata.
Kritik Sah, Tapi Jangan Fitnah
Media tempat Andre S bernaung, Radar Bali, justru telah
menempuh jalur hukum yang benar:
Melaporkan pencemaran nama baik melalui UU ITE
Melaporkan intimidasi ke Ditreskrimum Polda Bali
Berkomunikasi dengan penyidik dan menyertakan dua saksi dan
bukti digital
Sementara Warsito? Hanya bermodal opini liar tanpa dasar,
lalu mempublikasikannya dengan nada menghasut.
Penutup: Media Bukan Alat Dendam Pribadi
Kami tidak anti-kritik. Tapi kritik yang sehat harus
berbasis data dan etika. Jika Warsito merasa benar, tempuh jalur hukum, bukan
media framing.
Karena jika terus bermain di ruang opini tanpa fakta, publik
bisa saja menilai bahwa Warsito:
Panik karena media yang ia kelola mulai kehilangan
kredibilitas
Mencoba mengalihkan isu dengan menyerang media yang
independen dan kritis
Tidak mampu bersaing secara sehat dalam ekosistem jurnalisme
modern
Media adalah penjaga demokrasi, bukan alat untuk menutupi
kegagalan sendiri.
Catatan
Kami siap membuka
ruang hak jawab kepada Warsito atau PT. Berita Istana jika disampaikan secara
tertulis dan sesuai dengan UU Pers. Namun jika tidak disertai bukti dan niat
baik, maka semua opini fitnah akan kami lawan melalui jalur hukum dan etika
jurnalistik.
Tim
Posting Komentar