KOLAKA, MNnews
I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui Tim Inafis hari
ini melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana
pencurian yang terjadi di sebuah gerai kecil di Jalan Pemuda, Kelurahan Tahoa,
Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, 8 Juli 2025.
Tindakan kepolisian ini merupakan respons cepat atas laporan
masyarakat yang pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial
Instagram @kolakainfo. Dalam unggahan tersebut, tampak sebuah gerai berbahan
aluminium dengan bentuk kotak dan dilengkapi pintu bergembok, tampak mengalami
kerusakan di bagian akses pintunya.
Tim Inafis yang dipimpin oleh Aiptu Sudarman HP, S.Kom.,
tiba di lokasi pada pukul 15.30 WITA dan langsung melakukan pemeriksaan
terhadap kondisi TKP serta mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi di
sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian pencurian ini
diperkirakan terjadi antara Minggu malam (6 Juli 2025), saat gerai terakhir
kali beroperasi normal, dan Senin siang (7 Juli 2025) pukul 11.00 WITA, saat
pemilik gerai mendapati pintu kios dalam keadaan rusak. Diketahui, satu unit
alat cup sealer yang biasa digunakan untuk aktivitas usaha hilang dari
tempatnya.
Pemilik gerai diketahui berinisial Y, lahir tahun 2004, dan
berdomisili di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten
Kolaka.
Dalam penanganan awal, pihak kepolisian telah melakukan
beberapa langkah penting, antara lain:
1. Mendatangi langsung lokasi kejadian.
2. Melakukan wawancara dengan pihak korban dan saksi-saksi
sekitar.
3. Melaksanakan dokumentasi awal melalui Fotografi
Kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah didalami oleh pihak Satreskrim Polres
Kolaka. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika
memiliki informasi tambahan yang dapat membantu proses penyelidikan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak
setiap bentuk tindak pidana, termasuk pencurian, guna menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kolaka.
Bara
Posting Komentar