Temanggung, MNnews I Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar
Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menyeruak di Kabupaten Temanggung,
Jawa Tengah. Praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat itu terpantau
terjadi di SPBU Pertamina 44.562.10 yang berlokasi di Mandisari, Kecamatan
Parakan. Senin, 24/6/2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kejadian
berlangsung pada pukul 16.45 WIB 2/6/2025. Seorang sopir berinisial RBT, yang
mengemudikan kendaraan jenis truck box warna kuning, diduga kuat melakukan
pembelian solar subsidi secara berulang kali dalam waktu singkat di SPBU
tersebut. Sumber menyebutkan, RBT tidak bertindak atas inisiatif pribadi,
melainkan menjalankan instruksi dari seorang pemilik kendaraan berinisial “S”.
Modus yang digunakan diduga berupa pengisian berulang dengan
kendaraan truck box dengan tangki yang telah di modifikasi dan juga dengan
menggunakan banyak barcode komplit dengan plat nomor yang berbeda beda yang di
sesuaikan dengan barcode my pertamina, lalu BBM subsidi tersebut dialihkan
untuk dijual kembali sebagai solar industri non-subsidi. Aktivitas semacam ini
marak terjadi di berbagai daerah dan menjadi celah bagi pelaku usaha nakal yang
ingin meraup keuntungan besar dari disparitas harga solar subsidi dan
non-subsidi.
Lokasi pengisian solar subsidi ini berada di Jalan
Ngadirejo, Dusun Bendorejo, Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke pihak SPBU, belum diperoleh tanggapan
resmi terkait aktivitas mencurigakan tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga belum
memberikan pernyataan meski indikasi pelanggaran terhadap regulasi distribusi
BBM subsidi sudah menjadi perhatian publik.
Merugikan Masyarakat dan Negara
Sebagaimana diketahui, BBM bersubsidi seperti solar
disediakan pemerintah dengan harga lebih rendah untuk kelompok masyarakat
tertentu, termasuk petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Bila BBM subsidi
dibeli secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak, seperti operator
kendaraan industri besar, hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga
menutup akses bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau benar kendaraan truck box tersebut bolak-balik beli
solar subsidi, ini jelas merugikan. Masyarakat kecil yang butuh malah jadi
kesulitan,” ujar seorang warga Parakan yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum
segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi penyimpangan,
pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas sesuai peraturan
perundang-undangan.
“Harus dicek CCTV SPBU, sistem MyPertamina, dan kendaraan
yang terlibat. Jangan sampai SPBU dan operator kendaraan bermain mata,” tambah
warga lainnya.
Praktik semacam ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal
keadilan distribusi energi yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia.
Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci
memberantas mafia BBM yang terus merugikan negara dan masyarakat.
Red/Tim
Posting Komentar