Konawe, MNnews
I Di tengah gencarnya upaya pemerintah memberantas tambang ilegal, ironi justru
terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dua titik tambang galian C
jenis pasir yang beroperasi tanpa izin resmi diduga berjalan mulus karena
adanya "dukungan" dari oknum aparat penegak hokum, Selasa 24 Juni
2025.
Lokasi tambang ilegal itu terletak di Desa Belatu, Kecamatan
Pondidaha dan Desa Teteona, Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat.
Mirisnya, tambang tersebut tetap beroperasi meski tidak memiliki dokumen legal
seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan
(SIPB).
Sumber dari tim investigasi media Sergap7 menyebutkan, pihak
pemilik tambang secara terang-terangan mengaku bahwa mereka menyetor uang
kepada oknum polisi berinisial MD, anggota Tipiter Polres Konawe, sebesar Rp 60
juta dan Rp 20 juta demi kelancaran aktivitas tambang ilegal.
> “Kami kasih duit, makanya bisa jalan terus,” ujar
pemilik tambang dalam rekaman suara yang dimiliki redaksi.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa
tambang-tambang ilegal di Konawe tidak hanya dibiarkan, tetapi justru
dilindungi oleh aparat yang seharusnya menindak pelanggaran hukum. Praktik suap
dan pembiaran seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap institusi Kepolisian
RI dan hukum negara.
Lebih parahnya lagi, dugaan keterlibatan oknum dari partai
politik warna “coklat” juga mencuat sebagai beking tambahan, menambah rumitnya
benang kusut tambang ilegal ini.
Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021
telah dengan jelas mengatur bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan harus
melalui mekanisme perizinan ketat, baik secara administratif, teknis, maupun
lingkungan.
Namun hingga berita ini diturunkan, oknum polisi MD dari
Tiviter Polres Konawe belum dapat dimintai keterangan secara resmi. Polres
Konawe juga terkesan diam, tanpa ada langkah tegas atas aktivitas tambang
ilegal yang sudah berlangsung cukup lama.
Kini, tanggung jawab berada di tangan Polda Sultra dan Mabes
Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum busuk yang
memperjualbelikan kewenangannya demi uang haram.
Jika pembiaran terus dilakukan, bukan hanya kerusakan
lingkungan yang akan terjadi, tapi kepercayaan publik terhadap hukum dan aparat
akan runtuh total.
Red/Tim
Posting Komentar