BANGGAI LAUT, MNnews ! Sekelompok individu yang mengklaim
sebagai perwakilan keluarga Bupati Banggai Laut menggelar aksi di Polsek
Banggai Kepulauan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Aksi ini bertujuan mempertanyakan
tindak lanjut kepolisian atas aduan mereka terkait pemberitaan yang menyoroti
dugaan penyelewengan anggaran dan perbuatan melawan hukum di Kabupaten Banggai
Laut Provinsi Sulawesi Tengah, yang sebelumnya dimuat oleh puluhan media massa.
Kehadiran sejumlah pejabat publik dalam aksi ini menimbulkan
tanda tanya besar mengenai independensi dan etika birokrasi. Beberapa nama yang
teridentifikasi turut serta antara lain Kepala Desa Bonebaru, Kepala Desa
Koloni, Kabag ULP, Kabid PMD, Anggota DPRD Moh. Hidayat Abas, Kadis LH Steven
Musa, Fadli Lapene (Kominfo bagian Statistik), dan Kabid Deteksi Dini
Kesbangpol, serta beberapa individu lainnya. Keterlibatan mereka sebagai
pejabat publik dalam aksi yang bernuansa personal ini dapat diinterpretasikan
sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik pejabat negara.
Dalam orasinya, para peserta aksi secara tegas menuntut agar
wartawan yang memberitakan dugaan tersebut segera diproses hukum. Tuntutan ini
memicu kekhawatiran serius akan upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Seorang narasumber yang enggan disebut namanya menyoroti
kejanggalan dalam upaya klarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
"Kami mencermati klarifikasi yang telah dirilis oleh Pemerintah Kabupaten
Banggai Laut melalui beberapa media setempat. Ironisnya, klarifikasi tersebut
dibuat tanpa melibatkan media-media yang pertama kali mengangkat berita dugaan
penyelewengan tersebut," ungkap narasumber. Hal ini menimbulkan pertanyaan
tentang transparansi dan niat baik dari upaya klarifikasi yang dilakukan.
Narasumber tersebut lebih lanjut menambahkan, "Aksi ini
terkesan dipaksakan. Pasalnya, orang-orang yang terlibat dan mengatasnamakan
keluarga Bupati, beberapa di antaranya adalah kontraktor dan pejabat publik.
Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan, mengingat produk jurnalistik
tunduk pada Undang-Undang Pers." Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), pihak
yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan Hak
Jawab dan Hak Koreksi. "Pers wajib melayani Hak Jawab," dan
"Pers wajib melayani Hak Koreksi," tegasnya, menyoroti bahwa
mekanisme hukum sudah jelas diatur untuk menyelesaikan sengketa pers.
Alih-alih menempuh jalur Hak Jawab atau Hak Koreksi yang
dijamin undang-undang, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut justru memilih membuat
klarifikasi yang disinyalir sebagai konferensi pers, namun tanpa menyertakan
bukti-bukti yang memadai untuk membantah dugaan yang ada. Situasi ini semakin
memperkuat keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah
daerah.
Aksi ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk
menghalangi dan membungkam peran jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol
sosial. Oleh karena itu, publik mengharapkan Pemerintah Pusat segera membentuk
tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan penyelewengan di Kabupaten
Banggai Laut. Hal ini krusial demi tegaknya supremasi hukum, keadilan, dan
untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak diintervensi oleh
kepentingan-kepentingan tertentu.
(Publisher -Red/Tim)
Posting Komentar