Kendal, MNnews ! Aktivitas
mencurigakan terjadi di depan kios tambal ban yang berlokasi di Jalan Lingkar
Kaliwungu, tepatnya di wilayah Bondalem, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu,
Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51372, Jum’at, 20 Juni 2025.
Mobil jenis Mitsubishi Expander berwarna putih tampak
terparkir di depan kios tersebut. Awak media mendapati sepasang suami istri
tengah menurunkan galon kosong yang kemudian diisi dan diduga akan diangkut
untuk dijual kembali. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka dan tanpa rasa
takut terhadap aparat penegak hukum.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pemilik kios dan
pelaku utama aktivitas ilegal ini dikenal dengan nama 'Penceng'. Ia diduga
telah lama menjalankan praktik ilegal ini tanpa pernah tersentuh proses hukum.
Modus Operandi
Penceng memanfaatkan sisa solar industri dari tangki
pengangkut milik perusahaan distributor resmi. Dalam praktiknya, sopir tangki
melakukan “kencing” atau membongkar sebagian isi solar ke tempat Penceng dengan
harga murah. Kemudian, solar tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih
tinggi kepada konsumen.
Aspek Hukum
Tindakan ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana
diubah dalam UU Cipta Kerja, dan dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Migas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau
Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh
miliar rupiah).”
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti turut serta
menjual barang hasil kejahatan.
Warga sekitar menyayangkan lambatnya tindakan dari aparat
berwenang terhadap kegiatan ilegal yang telah berlangsung cukup lama ini.
Diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan
penyelidikan dan tindakan hukum untuk mencegah kerugian negara dan menegakkan
keadilan.
Dilansir dari : Tribuncakranews.co
Posting Komentar