Kendal, MN News - Di tengah susahnya pasokan dari Pertamina, dapat di temui di beberapa SPBU-SPBU di wilayah Jawa Tengah yang sering mengalami stok kosong terutama jenis Pertalite.
Masih saja di temukan aktivitas menimbun BBM Jenis Pertalite yang seharusnya di peruntukan warga ekonomi bawah karena masih mendapat subsidi dari pemerintah. Selasa, 12 November 2024.
Awak media yang telah lama curiga akan aktivitas mencurigakan mencoba mengecek ke lokasi tempatnya di SPBU Meteseh Boja Kendal yang beralamatkan di Jalan Tulang Bawang No 1, Teseh, Meteseh, Kecamatan Boja, Jawa Tengah.
Benar saja setelah awak media menelusuri, terlihat sepeda motor jenis Yamaha Thunder bolak balik mengisi di SPBU dan di bawa ke rumah yang berjarak dengan SPBU kurang lebih 100 meter tersebut
.
" Dari warga yang di mintai keterangan menyebutkan jika itu rumah bosnya mas terang warga yang tidak ingin identitasnya di ketahui tersebut. "
" Mereka yang bolak balik itu karyawan bosnya yang punya rumah yang ada tokonya itu Inisial N namanya dan dia sudah menjalankan bisnis jual beli BBM Pertalite itu sudah bertahun-tahun. Nanti itu dia setor-setorkan ke pengecer-pengecer. Pungkasnya. "
" Aktivitas penimbunan maupun membeli BBM jenis subsidi, kemudian di jual kembali untuk mencari keuntungan apapun itu tidak di benarkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berakibat pelaku dapat di pidana. "
Jelas sekali bahwa undang-undang migas yakni, penyalahgunaan BBM Subsidi baik itu jenis Bio Solar maupun jenis Pertalite. Dijelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. BBM subsidi memiliki jumlah terbatas dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu. Contoh BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sampai, mitranegaranews.co | tayang awak media akan mencoba klarifikasi baik itu BPH Migas Pertamina maupun pihak Aparat Penegak Hukum setempat baik itu Polsek Boja hingga Polres Kendal. (RSY)
Red
Posting Komentar