Jakarta, mitranegaranews.co |Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 85 anak diamankan oleh pihak kepolisian usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di kawasan DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8). Dari jumlah tersebut, tujuh anak diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak lainnya di Polres Jakarta Barat.
Menurut Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, beberapa pelajar terlihat terpukul dan jatuh saat penyisiran massa aksi. Beberapa di antaranya bahkan sempat diamankan di dalam Gedung DPR sebelum dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
"KPAI juga masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi unjuk rasa. Kami menemukan ada anak yang dipukul dan dilarikan ke rumah sakit serta anak-anak yang diamankan," ujar Aris, Jumat (23/8).
Aris menjelaskan bahwa anak-anak yang terlibat dalam situasi ini berhak mendapatkan perlindungan khusus sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak. Perlindungan ini meliputi proses hukum yang cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
Dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 60, anak yang berada dalam situasi darurat, termasuk sebagai korban kerusuhan, berhak atas perlindungan khusus. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, yang mencakup berbagai upaya perlindungan dalam situasi darurat.
"Upaya tersebut meliputi pencegahan agar anak tidak menjadi korban, pendataan anak yang memerlukan perlindungan khusus, pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik anak, jaminan keamanan, prioritas tindakan darurat, pemulihan kesehatan fisik dan psikis, serta pemberian bantuan hukum dan pendampingan," jelas Aris.
Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora
Posting Komentar