BLITAR, MNnews | Jelang tradisi Suro, Polres Blitar bergerak cepat menindak tegas sejumlah anggota perguruan silat yang kedapatan melanggar Maklumat Aman Suro 2025. Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar.
Pada Minggu (8/6/2025), aparat gabungan dari Polres Blitar dan satu peleton personel Brimob Kompi C Kediri menggelar pengamanan di beberapa lokasi vital, termasuk Lapangan Lorejo (Bakung), Padepokan PSHT Cabang Blitar (Sawentar, Kanigoro), Taman Sakura (Garum), dan Jenggolo Urung-Urung (Sukosewu, Gandusari).
Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil menindak 12 pelanggaran di Gawang, Wonotirto. Rinciannya:
1. 9 pengendara tidak mengenakan helm, dengan STNK disita sebagai barang bukti.
2. 3 pelanggaran karena penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan warga.
Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen aparat untuk memastikan seluruh pihak, termasuk anggota perguruan silat, mematuhi poin-poin penting dalam Maklumat Aman Suro 2025.
Maklumat ini melarang konvoi tanpa izin, mewajibkan penggunaan perlengkapan keselamatan berkendara, melarang knalpot tidak standar (brong), dan mengimbau untuk menjaga sikap kondusif selama tradisi Suro.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran.
"Maklumat Aman Suro 2025 bukan hanya simbolik. Ini adalah komitmen bersama yang wajib ditaati semua pihak. Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas," ujarnya.
Polres Blitar mengimbau seluruh warga, khususnya komunitas perguruan silat, untuk senantiasa menjaga kondusifitas wilayah dan menjadi teladan dalam menaati aturan. Tujuannya demi terciptanya perayaan Suro yang aman, damai, dan penuh makna.
Priska
Posting Komentar