JAKARTA, MNnews
I Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) modus janjikan proyek
penimbunan Dermaga Pelindo di Lombok Barat naik penyidikan. Peningkatan status
penanganan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor
SP.Sidik/116.a/VII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tertanggal 2 Juli 2024 lalu.
"Terkesan memunculkan kesan langkah spekulasi dimana
runutan peristiwa dari proses yang berjalan cukup lama, lalu ada vonis yang
dipaksakan tanpa diberikan ruang untuk mangajukan banding hingga mengabaikan
putusan perkara perdata yang seharusnya dijadikan referensi atau pertimbangan
hakim dalam memberi rasa keadilan." kata Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H,
Managing Partner Kasihhati Law Firm saat di wawancara awak media pada Minggu,
(6/7/2025) di Jakarta.
“Kami menilai Direskrimum Polda NTB yang baru beberapa waktu
menjabat, belum memahami secara utuh proses seluk beluk awal bagaimana
bergulirnya kasus ini, ada kesan terlalu tergesa-gesa menyimpulkan, tanpa
mendalami terlebih dahulu.” tegas Adv. Lilik Adi Gunawan.S.H.
"Sebagai bentuk pembelaan diri atas sikap arogansi
tersebut, saya telah menunjuk Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., Managing Partner
Firma Kasihhati Law Firm untuk mendampingi saya dalam proses pemanggilan Saksi
ke- 1 dari Direskrimum Polda NTB." jelas Mawardi saat di konfirmasi awak
media melalui sambungan telpon.
"Saya sudah menerima Surat Panggilan Saksi Ke-1 dari
Polda NTB dengan Nomor: S.Pgl/584//VII/RES.1.24./2025/Direskrimum pada 18 Juni
2025,dan saya telah mengirimkan surat penundaan untuk diperiksa sebagai saksi
oleh penyidik Polda NTB." tegas Mawardi.
"Kami akan memberikan pendampingan hukum dan
perlindungan agar klien kami mendapatkan kepastian hukum." jelas Adv.
Lilik Adi Gunawan,SH.
"Kami akan melayangkan surat resmi kepimpinan tertinggi
jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri );untuk segera membentuk tim
khusus yang akan mengkaji proses yang ditengarai bernilai tendensius terhadap
klien kami." ungkap Adv. Lilik Adi Gunawan.S.H.
Kami menunggu dan meminta langkah tegas Kapolri terkait
kasus tersebut agar ditarik ke Mabes Polri karena kami menduga atas upaya
secara terstruktur dan sistemati telah terjadi kriminalisasi kepada Setwil FPII
NTB yang jelas akan mencoreng nama baik institusi dalam persoalan tersebut.”
tegasnya.
Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan kronologi peristiwa
hukum yang dialaminya berawal usai
menjalani masa hukuman kemudian muncul kembali laporan baru yakni tuduhan
“tindak pidana pencucian uang” (TPPU) yang ditangani Reskrimum Polda NTB ,
kemudian dilimpahkan ke Reskrimsus Polda NTB lalu berproses selama satu tahun,
dan kemudian ketika berganti pimpinan, sekarang kembali klien kami malah
dipanggil lagi ke Reskrimum Polda NTB , ini kasus kok seperti dipimpong sana
pimpong sini.
“Klien kami sudah melakukan gugatan perdata dan sudah
berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor:
137/Pdt 5/20 IB/PN Mtr Tanggal, 6 Maret 2019 dimana Majelis Hakim menyatakan pihak
yang memperkarakan klien kami ini justru dinilai “Wanprestasi”.” ujar lawyer
muda Managing Partner Kasihhati Law Firm.
Bahwa dalam objek dan perkara hukum yang sama bahkan juga
telah menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram
Nomor:627/Pid.B/2010/PN Mtr. Tanggal, 19 Desember 2019.
Tudingan atas tindakan pencucian uang juga sangat tidak
mendasar, karena tidak memenuhi unsur dimana pada prinsipnya TPPU adalah upaya
untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh
dari berbagai tindak pidana,aeperti: Korupsi, penyuapan, penyelundupan,
penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika,
psikotropika, perdagangan budak, wanita, dan anak, tidak ada satupun unsur itu
berkaitan dengan TPPU.
Konsekwensi hukum berdasarkan putusan Pengadilan pun sudah
dijalani kendati proses banding yang terkesan dibuat tidak bisa berjalan sesuai
hak klien kami selaku warga negara untuk menuntut keadilan karena adanya
tekanan dan arahan sesat dalam menterjemahkan hak saya menuntut keadilan.
Putusan Pengadilan tetap memvonis klien kami bersalah dan
mengabaikan bukti yang diajukan berupa copy putusan perdata yang menyatakan
bahwa pelapor wanprestasi sehingga klien kami tidak terbukti melakukan
pelanggaran pidana.
Tidak cuma sampai disitu, upaya untuk menuntut hak klien
kami untuk mendapatkan keadilan pun dihalangi dengan berbagai dalih dan alasan
sehingga saya sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan hukum merasa
mendapat perlakuan diskriminatif dan harus mendekam dibalik jeruji besi tembok
penjara tanpa diberikan ruang pembelaan.
Media lokal yang memuat pemberitaan terkait kasus tersebut
juga setahun yang lalu terlihat sangat tidak profesional dalam mengemas
berita,terkesan menyampaikan berita pesanan dan bersifat sepihak terlebih lagi
pencantuman nama tanpa menggunakan inisial jelas melanggar kode etik
jurnalistik dan dinilai kurang menghargai hak hukum seseorang yang masih dalam
proses yang belum tentu memenuhi unsur TPPU lantaran masih berproses
dikepolisian.
“Kami adalah Advokat /Pengacara yang konsen sebagai Garda
Terdepan Pembela Insan Pers Independen sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentu
kami beserta jaringan Konstituen Dewan Pers Independen (DPI) di seluruh
Indonesia akan kawal kasus yang menyeret Ketua Setwil Forum Pers Independent
Indonesia (FPII) Provinsi NTB."pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H, yang
juga sebagai Dewan Pakar Presidium FPII.
(TimRedaksi)
Posting Komentar