Pontianak, MNnews I Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan
Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus
dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu
yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah
satu gudang, 6 Juli 2025.
Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai
penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum, karena
menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat.
Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan
penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah
meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 6
Juli 2025.
Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak
aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh
untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan
laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan.
Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk
diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang
sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa,
penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip
integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses
pengujian laboratorium terhadap oli ilegal
yang diduga palsu.
Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan
metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39
KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman.
Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan
tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari
pihak eksternal mana pun.
Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum
untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan
perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,”
pungkasnya.
Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan
perkara dugaan oli ilegal palsu tidak
menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut
menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel.
Sumber : Dr Herman
Hofi Munawar
Published: Alimin
Posting Komentar