Grobogan, MNnews
I Jawa Tengah – Dunia penegakan hukum
kembali tercoreng oleh ulah oknum aparat. Seorang anggota Polres Grobogan
berinisial Bripda F diduga telah melanggar sumpah suci Al-Qur’an saat
memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Grobogan dalam kasus dugaan
penganiayaan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa bermula dari penangkapan terhadap VR, tersangka
kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban BD, yang terjadi pada 14 April
2025 pukul 04.30 WIB di SDN 2 Penawangan. Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob
Polres Grobogan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung
milik warga bernama Mbak Mira.
Namun, menurut surat KAPOLDA JATENG NOMOR:
B/6491/VI/WAS.2.4/2025/ITWASDA tanggal 23 Juni 2025, dalam proses interogasi yang
berlangsung di posko Resmob, terjadi dugaan kuat penganiayaan terhadap
tersangka VR yang dilakukan oleh tiga anggota polisi: Bripka E, Briptu A, dan
Bripda F.
Mirisnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Grobogan,
Bripda F secara tegas membantah telah melakukan penganiayaan, meskipun ia telah
bersumpah di atas kitab suci Al-Qur’an sebagai bentuk kejujuran di bawah hukum.
Namun fakta berkata lain—hasil pemeriksaan Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng
menyatakan bahwa ketiga anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran
disiplin berupa penganiayaan terhadap tersangka.
> “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari
Kapolda Jawa Tengah dan Bidpropam. Ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian
masih punya harapan untuk bersih dari oknum yang mencoreng institusi,” ujar
Bayu Anggara, kuasa hukum korban sekaligus pimpinan dari PT SGK.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di
pelanggaran disiplin saja. Kuasa hukum JBU dan timnya akan melanjutkan proses
ke ranah pidana, agar para pelaku benar-benar mendapatkan hukuman setimpal
sesuai hukum yang berlaku.
> “Tindakan penganiayaan, apalagi dilakukan oleh aparat
hukum, adalah pelanggaran berat. Dan lebih parah lagi, dilakukan oleh orang
yang **bersumpah atas nama Tuhan namun mengingkarinya di pengadilan. Ini bentuk
penghinaan terhadap hukum dan agama,” tegas Bayu.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian
yang tengah berupaya memperbaiki citra di mata publik. Masyarakat kini
menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada
lagi tempat bagi oknum yang mencederai keadilan dan moralitas hukum.
Posting Komentar