Kalbar, MNnews I Terima Laporan Syafarahman terhadap ER Terkait
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kuasa Hukum Dampingi Syafarahman Laporkan ER ke Ditreskrimum
Polda Kalbar.
Pontianak, mnnews Syafarahman secara resmi melaporkan
Seorang Berinisial ER ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kalbar atas dugaan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik.
Syafarahman datang langsung ke Polda Kalbar didampingi kuasa
hukumnya Asido Jamot Tua Simbolon S.H, Untuk membuat laporan resmi beserta
bukti awal yang dimiliki. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan
tercatat dengan nomor: STTP/392/Vll/2025/Ditreskrimsus Polda Kalbar..
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum syafarahman
menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan karena adanya tuduhan ER yang menyebut
kliennya membela para pengusaha di wilayah sungai Anyak, Kabupaten Sekadau
yang telah melakukan intimidasi terhadap
dua orang wartawan.
"Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan
klien kami. Kami menilai pernyataan ER Adalah fitnah yang disebarkan secara
terbuka di media dan merupakan bentuk penyebaran berita bohong." Tegas
Asido.
Ia menambahkan bahwa tindakan ER telah melanggar ketentuan
dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 khususnya pasal 14 Dan 15 yang mengatur
tentang larangan penyebaran berita bohong. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini
10 tahun penjara.
"Sebagai kuasa hukum, kami melaporkan ER atas dugaan
pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.
Terlebih lagi kami mempertanyakan kredibilitas dan legalitas media tempat yang
bersangkutan mengklaim bernaung." Ujar Asido
Pihaknya berharap agar laporan ini segera diproses sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutup nya.
Alimin kaperwil Kalbar
Posting Komentar