BLITAR, MNnews I Seorang oknum polisi (H) dilaporkan ke Propam
(Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) oleh Eko Budi Winarno Ketua Ormas Laskar
Merah Putih Macab Blitar tentang Restorative Justice yang ditangani oleh unit
Tipidsus Satreskrim Polres Blitar, diduga
oknum menerima uang damai sebesar Rp 150 juta dari masyarakat namun
tidak dilakukan proses Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 tentang
penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative pada Rabu (9/7/2025).
Laporan pengaduan diterima Kepala Seksi Pengawasan Polres
Blitar dengan nomor surat R/2/VII/WAS 2.4/2025/Polres
Saat diwawancara Eko Budi Winarno selaku pelapor
menyampaikan " intinya telah terjadi RJ
yang tidak sesuai menurut saya,contoh yang menerima uang itu bukan
korban malah oknum penyidik atas nama H dan dikasihkan korban itu hanya
deparuhnya intinya seperti itu. Korban kerugian 106 juta,Dikasih salah satu
korban 100 juta diterima H.Ada info dari korban yang dari Kepanjen dan
Probolinggo kenanya 25 - 30, jadi total uang yang diserahkan ke H itu 150 juta
tapi dikasihkan ke korban hanya 50. Sebetulnya yang namanya RJ kan harusnya
polisi hanya menyaksikan dan tidak menerima uang,lha itu polisi yang menerima
uang terus dikasihkan hanya seberapa terus gimana itu, " jelasnya.
Saat dikonfirmasi oknum penyidik yang bersangkutan (H)
melalui pean WhatsApp tidak merespon,dan telpon melalu HP berdering namun tidak
diangkat
Melalui Ipda Putut Siswahyudi Kasi Humas Polres Blitar, awak
media telah mengkonfirmasi lewat HP perihal peristiwa adanya laporan pengaduan
masyarakat ke Propam Polres Blitar yang
melibatkan anggota Polres Blitar,Putut
menanggapi dengan petunjuk silahkan langsung menghubungi yang bersangkutan
saja.
Laporan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius
terhadap kode etik kepolisian dan potensi tindak pidana penyuapan.
Propam bertanggung jawab penuh untuk mengusut tuntas setiap
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Jika terbukti
bersalah, oknum polisi tersebut bisa menghadapi sanksi berat, mulai dari
pemberhentian tidak hormat hingga proses hukum pidana.
Kasus semacam ini menyoroti pentingnya pengawasan internal
yang ketat dan transparansi dalam tubuh Polri demi menjaga kepercayaan publik.
Publik tentu menantikan perkembangan lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap
oknum yang mencoreng nama baik institusi.
(Tim/fen/Red )
Posting Komentar