Kolaka,Sultra, MNnews I Ketua
DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka, Amir, menyerukan agar
aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM segera mengusut tuntas dugaan
penjualan ore nikel oleh PT Vale Indonesia Tbk dengan memakai Jety PT.Tambang
Rezeki Kolaka (TRK) diduga tanpa dokumen
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, 12 Juli 2025.
Menurut Amir, PT Vale diduga telah melakukan aktivitas
penjualan ribuan ton ore nikel tanpa dokumen RKAB yang menjadi syarat utama
dalam ketentuan perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara.
"Kami mencium adanya kejanggalan dalam aktivitas
operasional PT Vale di Kolaka. Bagaimana mungkin penjualan ore bisa berjalan
lancar tanpa dokumen RKAB yang menjadi syarat utama?" tegas Amir.
LSM LIRA Kolaka mendesak agar:
1. Kementerian ESDM segera mengklarifikasi status RKAB PT
Vale di wilayah Kolaka.
2. Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian,
turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan ilegal ore nikel
tersebut.
3. PT Vale Indonesia Tbk diminta untuk secara terbuka
memberikan penjelasan kepada publik guna mencegah spekulasi lebih jauh di
tengah masyarakat.
Amir menambahkan bahwa jika hal ini benar terjadi, maka ini
bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan negara
dari sisi pendapatan dan mencederai rasa keadilan masyarakat lokal.
"LSM LIRA Kolaka akan terus mengawal persoalan ini.
Jika perlu, kami akan menempuh langkah hukum dan aksi massa demi menjaga
kepentingan masyarakat dan kedaulatan sumber daya alam daerah," tutup
Amir.
(RedaksiTim)
Posting Komentar