Header Ads Header Ads Header Ads src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYreO2_GRKs0qrqPrB4m6FRFAuXFZ_I664RZ3JTKUPEzvXJfwbWhq47d7Gw9gJHHjsRa5QqpJqB3QTVuogSZZ1Tv-boa_OO8b5Xt56Z9mdusc-0Ajf3P-x2GeAMPjlKBi0VFcSSmZ2Awc709szEhVi1ChvAIkoy4q33OL5FsFv59wt0Hb4XCUDy13tdSM/s320/20250325_124654.jpg' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Geger !! Dua Pengacara Ternama Desak Polda Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis Radar Bali

DENPASAR, MNnews |  Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre S., kini menjadi sorotan hangat publik. Tak lagi dianggap persoalan sepele, kasus ini menyeret perhatian dua tokoh hukum vokal: Made “Ariel” Suardana, SH., MH. dan Yulius Benyamin Seran, SH., yang mendesak tegas agar Polda Bali tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, bahkan jika pelaku berasal dari internal kepolisian. Kamis 10 juli 2025,


Dalam pernyataan terpisah yang terekam eksklusif di Studio Jawa Pos TV, Selasa (8/7), keduanya sepakat bahwa tindakan intimidasi ini adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers, yang sejatinya menjadi tiang penyangga demokrasi di Indonesia.



Made “Ariel” Suardana: "Ini Bukan Sekadar Kasus, Ini Cermin Kemunduran Demokrasi!"


Advokat muda yang juga Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, Made “Ariel” Suardana, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas kasus yang menimpa Andre. Terlebih, beredar kabar kuat bahwa seorang oknum Polwan terlibat dalam intimidasi tersebut.


> “Ada pihak-pihak yang buta fungsi pers. Mereka merasa berkuasa dan seenaknya mengintimidasi wartawan. Ini melecehkan demokrasi dan jelas melanggar hukum!” tegas Ariel, pemilik Kantor Hukum LABHI Bali.




Ariel menolak mentah-mentah jika ada pembiaran atau pelindungan diam-diam terhadap pelaku. Ia menantang Polda Bali untuk menunjukkan keberpihakan mereka terhadap hukum, bukan terhadap sesama institusi.


> “Kalau benar ada oknum dari institusi, Polda Bali wajib buktikan netralitasnya. Jangan sampai pelaku kebal hukum karena kedekatan!” katanya geram.



Tak lupa, Ariel juga mengingatkan publik bahwa kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis bukan hal baru—dari kasus pembunuhan AA Gde Bagus Prabangsa hingga kekerasan terhadap Mitra Hudin.



Yulius Benyamin Seran: “Bukan Etik Lagi, Ini Pidana Murni!”


Sementara itu, Yulius Benyamin Seran, SH., pengacara asal Atambua yang kini bermarkas di Denpasar, menegaskan bahwa kasus ini harus masuk ke ranah pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


> “Etika internal? Cukup? Tidak! Ini pelanggaran berat. Menghalangi kerja jurnalis itu delik pidana. Hukumnya jelas!” ujarnya.




UU Pers menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik bisa dipenjara maksimal dua tahun atau didenda hingga Rp 500 juta. Elan—sapaan akrab Yulius—menegaskan bahwa hukum tak boleh hanya tajam ke bawah.


> “Kami pantau! Jangan sampai ada yang bermain di belakang. Hukum harus adil, untuk semua pihak, tidak peduli pangkat atau jabatan!” tegasnya.



Peringatan Keras dari Solidaritas Jurnalis Bali: “Jangan Main-main, Kami Lawan!”


Dalam penutupan, Ariel dan Elan mengeluarkan peringatan keras kepada semua pihak: intimidasi terhadap jurnalis adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar siapa pun.


> “Kalau hukum tidak ditegakkan, jangan salahkan jika kami turun langsung. Perlawanan sipil dan advokasi hukum akan digencarkan. Kebebasan pers adalah harga mati!” tegas Ariel.



Mereka menyatakan Solidaritas Jurnalis Bali akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada ruang untuk kriminalisasi pers di Pulau Dewata.


Tim


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama