Salatiga, MNnews
I Afri Rismawati, Direktur PT Alam Djoyo
Mataram, memberikan klarifikasi terkait penghentian aktivitas penambangan yang
dilakukan oleh pihak berwenang di kawasan RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan
Sidomukti, Salatiga.
Dalam wawancara yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025, Afri
Rismawati menyampaikan rasa kekecewaan atas perlakuan terhadap perusahaannya
meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Afri Rismawati menegaskan bahwa PT Alam Djoyo Mataram sudah
memiliki izin lengkap untuk menjalankan usaha agro dan kegiatan penambangan
lainnya. Namun, meskipun telah mengantongi izin sah, pihak Satpol PP tetap
melakukan penghentian aktivitas dengan alasan dugaan pelanggaran terhadap
peraturan daerah (Perda).
"Kami sudah melalui seluruh proses perizinan dan
memiliki dokumen yang sah. Namun, kami tetap diminta untuk menghentikan
kegiatan, meskipun izin sudah keluar," jelas Afri Rismawati.
Menurut Afri Rismawati, meskipun izin telah diterbitkan,
masih ada beberapa revisi yang harus diselesaikan, terutama terkait izin
pengangkutan dan penjualan. "Kami sudah mengantongi izin yang sah, namun
masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, terutama yang berkaitan
dengan tata ruang dan izin lainnya," katanya.
Ia berharap proses tersebut bisa segera diselesaikan tanpa
hambatan yang lebih lanjut.
Afri Rismawati juga menekankan bahwa pihaknya telah
melakukan konsultasi dengan manajemen dan tim hukum perusahaan untuk memastikan
bahwa segala kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk melengkapi semua dokumen yang
diperlukan dan akan memperbaiki apabila ada kesalahan," tambah Afri
Rismawati.
Sebelumnya, Afri Rismawati mengungkapkan bahwa lahan yang
dikelola oleh perusahaan merupakan hasil kerjasama dengan pemilik lahan yang
masih memiliki waktu sekitar 6 hingga 8 bulan lagi dalam perjanjian mereka.
"Kami memiliki kewajiban untuk menyelesaikan material yang tertinggal oleh
penambang ilegal sebelumnya, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah
tersebut secepatnya," jelas Afri Rismawati.
Dia juga menyoroti perlakuan terhadap kegiatan penambangan
ilegal yang berlangsung di lokasi yang sama. Meskipun telah melaporkan
penambang ilegal yang beraktivitas, Afri Rismawati merasa proses penegakan
hukum masih sangat lambat. "Kami sudah melaporkan kegiatan penambangan
ilegal yang terjadi di wilayah ini, namun hingga saat ini, proses hukum masih
belum selesai," ujarnya.
Afri Rismawati meminta agar pihak berwenang, terutama Polres
Salatiga, dapat mempercepat proses hukum terhadap para pelaku penambangan
ilegal yang merugikan. "Kami berharap dukungan dari Polres untuk membantu
mempercepat proses penegakan hukum terhadap penambang ilegal ini, agar kami
dapat melanjutkan usaha dengan lebih tenang dan sesuai aturan," ungkap
Afri Rismawati.
Dalam menjalankan usahanya, Afri Rismawati juga menekankan
bahwa kegiatan mereka berfokus pada proyek-proyek infrastruktur nasional,
termasuk penyediaan pasir untuk proyek PSN (Proyek Strategis Nasional) dan
material untuk pembangunan tol Demak dan Jogja.
"Kami merupakan
rekanan dalam pengadaan material untuk pembangunan tol Jogja-Bawen. Semua
material yang kami sediakan adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur
yang menjadi prioritas nasional," ujar Afri Rismawati.
Afri Rismawati menyampaikan harapannya agar kejadian serupa
tidak terulang di masa depan. Ia berharap agar pemilik usaha yang sudah
mematuhi semua peraturan dan memiliki izin yang sah tidak diperlakukan seperti
melanggar peraturan.
"Kami berharap kedepannya tidak ada lagi usaha yang
sudah memiliki izin sah, namun tetap dilarang beroperasi. Kami akan terus
berusaha melengkapi dokumen agar usaha kami dapat berjalan dengan baik,"
kata Afri Rismawati.
Sebagai penutupan, Afri Rismawati mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah mendukung perusahaan dalam menjalankan proses
perizinan dan mengatasi kendala yang ada. "Kami berharap masalah ini dapat
diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk
mendukung pertumbuhan usaha yang sah dan sesuai peraturan," tutupnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Salatiga, bersama dengan
aparat dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta warga setempat, melaksanakan kegiatan
penghentian aktivitas galian C di wilayah RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan
Sidomukti. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga,
Guntur Sunanto, Jumat (11/7).
Guntur Sunanto menjelaskan bahwa kegiatan penghentian ini
bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik usaha agar dapat mengurus
izin yang diperlukan untuk kegiatan usahanya. Meskipun sudah terbit NIB dan
SPP-L untuk usaha wisata agro, namun tidak ada izin terkait yang sesuai dengan
regulasi yang berlaku.
"Setiap usaha yang dijalankan oleh warga negara
Indonesia harus mematuhi aturan yang ada," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak pemerintah kota akan memastikan bahwa
seluruh pemilik usaha mengurus izin yang diperlukan, seperti KPR dan perizinan
lainnya sebelum aktivitas dimulai.
Sunanto juga menegaskan bahwa penegakan Perda 32/2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Salatiga harus dijalankan untuk
memastikan bahwa semua kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
"Kami
mengharapkan semua pemilik usaha untuk segera mengurus izin yang diperlukan
agar aktivitas dapat berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi,"
tambahnya.
Menanggapi pertanyaan terkait kegiatan penambangan galian C
yang dilakukan di kawasan tersebut, Sunanto menjelaskan bahwa kegiatan
penambangan tersebut tidak dibolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk kegiatan lainnya yang bersifat wisata
agro, pihak pengelola diminta untuk segera menindaklanjuti pengurusan izin yang
diperlukan.
"Harapan kami adalah agar ke depan tidak ada lagi
kegiatan yang melanggar perda. Kami siap menegakkan aturan dan memastikan
seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada," tegas
Sunanto.
Sementara itu, terkait informasi yang beredar mengenai
adanya usaha baru yang berencana masuk ke kawasan tersebut, Sunanto menyatakan
bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait hal itu. "Kami tidak dapat
memberikan jawaban pasti karena izin belum masuk ke Satpol PP atau DPMPTSP.
Namun, jika ada urgensi atau permohonan terkait hal tersebut, kami akan
menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Sunanto menambahkan bahwa apabila ada pihak yang membutuhkan
audiensi atau fasilitasi, pihaknya siap untuk memberikan dukungan melalui
Satpol PP sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan perda di Kota Salatiga.
Dilansir Dari Tribun
Cakra
Posting Komentar