Semarang, MNnews
I Puluhan warga dari Dusun Karanglo, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran,
Kabupaten Semarang mengeluhkan dana simpanan mereka yang tidak bisa dicairkan
dari Koperasi Jaya Eka Sakti yang berlokasi di Salatiga. Mereka merasa
ditelantarkan oleh pengurus koperasi setelah menyimpan dana dalam bentuk simpanan
berjangka sejak tahun 2016, Minggu 22/6/2025.
Keluhan tersebut disampaikan warga melalui wadah Asosiasi
Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Mereka menuturkan bahwa dana yang mereka
simpan di koperasi tersebut dikelola oleh keluarga Bu Nina, yang diketahui
menjabat sebagai ketua koperasi. Pengurus lainnya tercatat atas nama Heru
Prasetyo Sekretaris dan Herminah sebagai Bendahara.
Menurut koordinator posko pengaduan, Elman Sirait warga
sudah berupaya mencairkan simpanan mereka. Namun, bukannya mendapatkan
pencairan, dana mereka malah dialihkan dari simpanan berjangka ke tabungan
biasa, yang hingga kini juga tidak bisa diambil. Warga pun merasa frustasi
karena berbagai janji yang tidak pernah terealisasi.
“Kami sudah mencoba bertemu langsung dengan Bu Nina, baik di
kantor maupun di rumahnya, tapi sering tidak ditemui. Terakhir, ia menjanjikan
pencairan dana sebelum Lebaran, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar
koordinator pengaduan, Minggu (22/6).
Warga yang menjadi korban berasal dari berbagai profesi
seperti pedagang, tukang ojek, hingga pengrajin makanan ringan. Sebagian dari
mereka sangat mengandalkan dana tersebut untuk biaya sekolah anak mereka,
terlebih saat ini sudah memasuki tahun ajaran baru.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp773 juta dari 12
orang korban. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena
diduga banyak warga yang belum melaporkan kasus serupa ke posko pengaduan di
desa.
Salah satu korban, pengemudi ojek online, Berjanji mengaku
mengalami kerugian sebesar Rp110 juta. Dana itu ia simpan dalam bentuk deposito
sejak 2020, dan mulai mengalami kendala pencairan sejak Desember 2022.
“Saya kumpulkan uang
sedikit-sedikit, berharap bisa jadi tabungan masa depan. Tapi ternyata malah
macet,” keluhnya.
Korban lainnya menyebutkan bahwa tawaran bunga koperasi saat
itu cukup tinggi, mencapai 11 persen. Namun, setelah berjalan setahun terakhir,
pencairan dana mulai bermasalah dan hanya direspon dengan janji.
Upaya mediasi telah dilakukan warga ke Dinas Koperasi
Provinsi Jawa Tengah. Menurut rencana, pengurus koperasi, khususnya Bu Nina,
akan dipanggil pada 4 Juli mendatang. Jika panggilan ini kembali diabaikan,
warga akan mempertimbangkan jalur hukum sebagai langkah lanjutan.
Koordinator posko pengaduan berharap pihak koperasi
bertanggung jawab penuh atas dana masyarakat.
“Jangan hanya Bu Nina
yang dimintai tanggung jawab. Seluruh pengurus harus ikut bertanggung jawab
secara hukum atas masalah ini,” tegasnya.
AGSSN
Posting Komentar