Maros, MNnews I Polemik Kepemilikan lahan yang berada di Desa
Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan
terus bergulir seperti yang diungkap Kuasa Hukum Ahli Waris Andi Azis Maskur
saat jumpa pers di Concrete cafe & Food di Jl. Gladiol, Pettuadae, Kec.
Turikale, Kabupaten Maros pada Minggu, 22 Juni 2025.
Melalui penasehat hukum Azmara Legal Advocat & Legal
Consultan mewakili Pihak Ahli waris Budu Bin Kasa serta Sia Binti Nuntung
dimana sebagai ahli waris atas lahan seluas 21 Hektar.
Diketahui Objek lahan milik Ahli waris kini diklaim oleh
Pihak Pertamina dengan Menggunakan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), No
00006 Tahun 1999, namun pihak Kuasa Hukum anggap itu terbengkalai, karena tidak
ada bangunan yang sedang beroperasi, serta ada beberapa masyarakat yang juga
turut memanfaatkan lahan tersebut untuk berkebun.
"Sebelumnya polemik lahan ini sudah kami konfirmasi
atas SHGB milik Pertamina di BPN Maros, namun saat itu kata pihak BPN hal ini
masuk dalam sengketa di PN Maros, namun setelah kami mengetahui adanya polemik
sengketa antara yang mengaku sebagai kuasa ahli waris atas nama Nasir Dg Tutu
yang lakukan gugatan ke Pertamina di PN Maros, maka kami juga lakukan upaya
gugatan dengan menggugat kedua pihak, namun setelah kami ingin daftarkan,
secara tiba-tiba gugatan Nasir Dg Tutu di cabut dari PN Maros, sehingga kami
menduga hal ini aneh, dan kami langsung melaporkan Nasir Dg.Tutu ke Pihak
Polres Maros terkait pemalsuan ,jelas Andi Azis Maskur kepada awak Media saat
jumpa pers.
Andi Azis juga menambahkan, bahwa kami juga berharap dengan
adanya hal ini, semua tabir kebenaran atas kepemilikan lahan milik Ahli waris
bisa terungkap, dan sempat sebelumnya pihak Pertamina dipanggil ke pihak Polres
Maros namun masih berhalangan hadir, hingga dilakukan penjadwalan ulang.
"Kami berharap juga atas kerjasama pihak pemerintah
setempat, dan pihak lainnya untuk bersama ungkap tabir kebenaran atas lahan
milik Ahli waris Budu Bin Kasa serta Sia Bin Nuntung yang kini di klaim oleh
pihak Pertamina dengan Dasar SHGB yang masih perlu dipertanyakan terkait proses
penerbitannya", Tutup Andi Azis.
(Red/Tim)
Posting Komentar