Header Ads Header Ads Header Ads src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYreO2_GRKs0qrqPrB4m6FRFAuXFZ_I664RZ3JTKUPEzvXJfwbWhq47d7Gw9gJHHjsRa5QqpJqB3QTVuogSZZ1Tv-boa_OO8b5Xt56Z9mdusc-0Ajf3P-x2GeAMPjlKBi0VFcSSmZ2Awc709szEhVi1ChvAIkoy4q33OL5FsFv59wt0Hb4XCUDy13tdSM/s320/20250325_124654.jpg' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Rp21 Miliar

Gunungkidul, MNnews |  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Senin (23/6/2025). 


Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun Anggaran 2022 yang bernilai Rp21 miliar.


Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Polda DIY, AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H. Tim penyidik menyasar ruang berkas bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.


 Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga 14.20 WIB, dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini berhasil diamankan.

AKBP Indra Waspada menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan untuk melengkapi dokumen serta barang bukti. 


Beberapa dokumen, barang elektronik seperti handphone, dan laptop disita sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,05 miliar dalam kasus ini. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.


Setelah penggeledahan, semua berkas dan barang bukti langsung dibawa ke Polda DIY untuk penyelidikan lebih lanjut. AKBP Indra Waspada menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Polda DIY akan memanggil sejumlah saksi guna memperlancar proses penyidikan.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Agus Subariyanto, menyatakan keterkejutannya atas kedatangan petugas Ditreskrimsus Polda DIY yang membawa surat perintah penggeledahan. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar beberapa dokumen dari ruang bidang SD, ruang kepala bidang, dan ruang bendahara. 


Agus mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai angka kerugian karena dirinya baru menjabat di Dinas Pendidikan pada tahun 2024, sementara proyek yang diselidiki berlangsung pada tahun 2022.


Dari gunungkidul, M n news, mengabarkan.


Red


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama