BLITAR, MNnews I Kepolisian Resor Blitar menggelar rapat koordinasi
pengamanan peringatan Satu Suro dan Suran Agung 2025 guna mewujudkan situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Rapat yang
dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman ini dilaksanakan
di Mapolres Blitar pada Senin (23/6/2025).
Hadir dalam rapat tersebut jajaran Forkopimda, termasuk
Kapolres Blitar Kota, perwakilan Kodim 0808/Blitar, Batalyon 511, serta
sejumlah tokoh masyarakat. Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten
Blitar, para Muspika, dan Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)
se-Kabupaten Blitar turut hadir dalam koordinasi penting ini.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa
rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dan strategi
pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan Satu Suro dan Suran Agung berjalan
tertib, aman, dan khidmat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga dan
elemen masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
“Kita harus memastikan kegiatan ini berjalan lancar, tanpa
menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dan
komunikasi antar pihak menjadi kunci utama,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PSHT Kabupaten Blitar
membacakan Maklumat Perjanjian Pengesahan Warga Baru PSHT. Maklumat tersebut
berisi sejumlah aturan dan imbauan penting bagi seluruh warga PSHT di Kabupaten
Blitar, di antaranya:
1. Aturan Keberangkatan dan Kepulangan: Wajib mematuhi
ketentuan waktu, rute, dan menggunakan kendaraan roda empat atau enam
(bus/mobil bak tertutup) yang dikawal polisi. Dilarang menggunakan kendaraan
roda dua (konvoi) dan membawa benda terlarang seperti tongkat, senjata tajam,
atau kembang api.
2. Tanggung Jawab Pengurus dan Panitia: Pengurus, panitia,
dan Pamter bertanggung jawab menjaga ketertiban, menindak pelanggaran, serta
bekerja sama dengan petugas keamanan.
3. Etika dan Larangan: Wajib menghormati pengguna jalan
lain, menjaga ucapan/sikap, tidak memprovokasi atau menyebarkan berita bohong,
serta dilarang menjual/mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.
4. Peserta Pengesahan: Kegiatan pengesahan hanya boleh
dihadiri oleh calon warga yang akan disahkan dan pengurus PSHT yang tergabung
dalam kepanitiaan. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat tersebut juga mengimbau warga PSHT untuk menjaga
ketertiban, menghindari konvoi kendaraan, tidak melakukan tindakan provokatif,
serta mendukung aparat keamanan dalam menciptakan suasana damai selama kegiatan
berlangsung.
Rapat koordinasi ini menjadi wujud komitmen bersama seluruh
unsur pengamanan dan masyarakat untuk menjadikan peringatan Satu Suro dan Suran
Agung sebagai momentum spiritual yang bermartabat tanpa ekses negatif.
Priska
Posting Komentar