Header Ads Header Ads Header Ads src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYreO2_GRKs0qrqPrB4m6FRFAuXFZ_I664RZ3JTKUPEzvXJfwbWhq47d7Gw9gJHHjsRa5QqpJqB3QTVuogSZZ1Tv-boa_OO8b5Xt56Z9mdusc-0Ajf3P-x2GeAMPjlKBi0VFcSSmZ2Awc709szEhVi1ChvAIkoy4q33OL5FsFv59wt0Hb4XCUDy13tdSM/s320/20250325_124654.jpg' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Kapolres Blitar Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Satu Suro dan Suran Agung 2025

 

BLITAR, MNnews I Kepolisian Resor Blitar menggelar rapat koordinasi pengamanan peringatan Satu Suro dan Suran Agung 2025 guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman ini dilaksanakan di Mapolres Blitar pada Senin (23/6/2025).

 

Hadir dalam rapat tersebut jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Blitar Kota, perwakilan Kodim 0808/Blitar, Batalyon 511, serta sejumlah tokoh masyarakat. Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Blitar, para Muspika, dan Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) se-Kabupaten Blitar turut hadir dalam koordinasi penting ini.

 

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dan strategi pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan Satu Suro dan Suran Agung berjalan tertib, aman, dan khidmat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga dan elemen masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

 

“Kita harus memastikan kegiatan ini berjalan lancar, tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi antar pihak menjadi kunci utama,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PSHT Kabupaten Blitar membacakan Maklumat Perjanjian Pengesahan Warga Baru PSHT. Maklumat tersebut berisi sejumlah aturan dan imbauan penting bagi seluruh warga PSHT di Kabupaten Blitar, di antaranya:

1. Aturan Keberangkatan dan Kepulangan: Wajib mematuhi ketentuan waktu, rute, dan menggunakan kendaraan roda empat atau enam (bus/mobil bak tertutup) yang dikawal polisi. Dilarang menggunakan kendaraan roda dua (konvoi) dan membawa benda terlarang seperti tongkat, senjata tajam, atau kembang api.

2. Tanggung Jawab Pengurus dan Panitia: Pengurus, panitia, dan Pamter bertanggung jawab menjaga ketertiban, menindak pelanggaran, serta bekerja sama dengan petugas keamanan.

3. Etika dan Larangan: Wajib menghormati pengguna jalan lain, menjaga ucapan/sikap, tidak memprovokasi atau menyebarkan berita bohong, serta dilarang menjual/mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.

4. Peserta Pengesahan: Kegiatan pengesahan hanya boleh dihadiri oleh calon warga yang akan disahkan dan pengurus PSHT yang tergabung dalam kepanitiaan. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Maklumat tersebut juga mengimbau warga PSHT untuk menjaga ketertiban, menghindari konvoi kendaraan, tidak melakukan tindakan provokatif, serta mendukung aparat keamanan dalam menciptakan suasana damai selama kegiatan berlangsung.

 

Rapat koordinasi ini menjadi wujud komitmen bersama seluruh unsur pengamanan dan masyarakat untuk menjadikan peringatan Satu Suro dan Suran Agung sebagai momentum spiritual yang bermartabat tanpa ekses negatif.

Priska


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama