BLITAR, MNnews
! Aksi unjuk rasa menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) di
Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Kamis (19/6) kemarin, berakhir ricuh.
Kepolisian Resor Blitar sigap mengamankan sepuluh orang yang diduga menjadi
provokator kerusuhan.
Kejadian bermula saat unjuk rasa yang semula tertib mendadak
anarkis setelah sejumlah peserta nekat menutup Jalan Raya Selorejo hingga
sepanjang dua kilometer menggunakan truk-truk mereka.
Melihat situasi tak terkendali, Wakapolres Blitar, Kompol
Fadillah L.K. Panara, langsung memimpin aparat untuk meredam massa yang
disinyalir berada di bawah pengaruh minuman keras. Negosiasi alot pun terjadi
hingga akhirnya arus lalu lintas dapat kembali dibuka, meskipun sempat diwarnai
ketegangan.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menjelaskan
bahwa sepuluh orang yang diamankan merupakan sopir dan kernet truk. Mereka
ditangkap karena diduga menghasut peserta lain untuk memblokade jalan, yang
menjadi pemicu kericuhan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruhnya terbukti
mengonsumsi alkohol saat insiden terjadi. Bahkan, salah satu kernet berinisial
G. Y. dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine oleh tim Dokkes
Polres Blitar. Saat ini, G. Y. tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba.
Para terduga provokator ini berasal dari berbagai wilayah di
Kabupaten Blitar, di antaranya J. N., F. A., Y. K., E. I., G. Y., dan H. E. Y.
dari Kecamatan Selorejo; E. Y. A. dari Kecamatan Selopuro; serta Y. P. dan dua
orang berinisial S. dari Kecamatan Doko.
Selain penangkapan para pelaku, polisi juga menyita lima
unit truk dan dua sepeda motor yang digunakan untuk memblokade jalan. Tak hanya
itu, tiga senjata tajam jenis gober dan satu badik, sembilan unit telepon
seluler, serta minuman keras berupa satu botol vodka mix dan tiga botol arak
juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, penyelidikan awal mengungkap fakta mengejutkan
bahwa empat dari sepuluh provokator yang diciduk, yaitu J. N., G. Y., H. E. Y.,
dan F. A., diduga terlibat dalam praktik judi online. Polisi kini tengah
mendalami temuan ini untuk memastikan keterlibatan dan potensi jeratan pidana
bagi para pelaku.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa
kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum dan tindakan
anarkis yang membahayakan ketertiban umum. Ia juga mengingatkan bahwa unjuk
rasa adalah hak, namun harus dilakukan secara tertib dan damai. Saat ini,
Polres Blitar masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, dengan proses
hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat
untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang berusaha memanfaatkan aksi
demonstrasi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, serta berkomitmen
penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar.
Priska
Posting Komentar