Header Ads Header Ads Header Ads src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYreO2_GRKs0qrqPrB4m6FRFAuXFZ_I664RZ3JTKUPEzvXJfwbWhq47d7Gw9gJHHjsRa5QqpJqB3QTVuogSZZ1Tv-boa_OO8b5Xt56Z9mdusc-0Ajf3P-x2GeAMPjlKBi0VFcSSmZ2Awc709szEhVi1ChvAIkoy4q33OL5FsFv59wt0Hb4XCUDy13tdSM/s320/20250325_124654.jpg' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Personil Polsek Sepauk Polres Sintang Gencar Berikan Himbauan Terkait Tambang Emas Ilegal PETI Kepada Warga


 Kalbar, MNnwes | Polsek Sepauk , Polres Sintang Polda Kalbar 

dengan gencar  melaksanakan sosialisasi larangan terhadap aktevitas pekerja PETI, kepada warga Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.


Demi mencegah adannya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga meminimalisir dampak lingkungan yang terjadi akibat dari PETI, Personil Polsek Sepauk terus melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Binaan.


"Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi menyampaikan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan kegiatan PETI tersebut dilaksanakan dengan rutin kepada warga masyarakat Kecamatan Sepauk.


“Kami memberikan imbauan ini kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas kegiatan PETI karena dampak yang di akibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir,” ucap 

Kapolsek.

Sabtu,15/06/25.


Kapolsek IPTU Abdul Hadi juga mengatakan bahwa selain melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, kami juga melakukan pemasangan spanduk larangan PETI yang disebarkan para personil Polsek Sepauk bagian cara kita untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas Peti.


“Kamk berharapa agar warga masyarakat jangan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa ijin karena sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat dengan tercemarnya air sungai akibat kegiatan aktevitas pekerjaan PETI,” tutup 

Kapolsek.


Sumber : Polsek Sepauk

Published: Alimin Kaperwil Kalbar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama