Gunungkidul, MNnews | Santernya pemberitaan di media sosial, baik media online, TikTeok,YouTube dan IG terkait hasil ujian Pamong di Kalurahan Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul pada tanggal 10 Juni 2025 yang lalu, yang diduga melanggar hukum, kini bakal berbuntut panjang dan mulai memanas.
Pihak pihak yang merasa dirugikan mulai bergerak dan melaporkan pihak pelaksana kepada Bupati, DMP2KP, Irda dan DPRD Kabupaten Gunungkidul. Dua orang perwakilan warga Sidorejo, Ponjong pada hari Senin, 16 Juni 2025 menyerahkan surat laporan kepada pihak pihak terkait dalam rangka untuk mendapatkan keadilan. Alasan mereka untuk menuntut keadilan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak desa yang dianggap sudah berlaku tidak jujur, adil dan transparan dalam pelaksanaan seleksi ujian lowongan tiga Dukuh di Padukuhan Dadap,Turi dan Poko.
Bentuk bentuk pelangaran yang dimaksud antara lain, tim penguji yang ditunjuk oleh Kalurahan dari pihak ketiga, yaitu dari SMK Muhamadiyah satu Ponjong tidak memenuhi kualifikasi akademik. Seharusnya untuk rekruitmen pamong, tim penguji harus memiliki kualifikasi akademik minimal Magister atau setara (S2) dengan latar belakang bidang pendidikan. Jabatan fungsional Akademik,minimal Lektor.Sertifikasi Pendidik, yaitu harus memiliki sertifikat pendidik dan atau sertifikat keahlian sesuai bidang keilmuan. pengalaman mengajar minimal 5 tahun sebagai dosen atau guru, juga harus memiliki NRP ( Nomor Registrasi Penguji ) yang diperoleh setelah mengikuti bimbingan tehnik calon penguji. Untuk komposisi tim penguji terdiri dari dosen PPG dan guru pamong yang memenuhi persyaratan. Sementara yang terjadi di Sidorejo, tim penguji yang dibilang sebagai pihak ketiga adalah pengajar dan TU dari SMK Muhamadiyah. Konon katanya, menurut keterangan pihak kepala sekolah dimaksud, bahwa surat tugasnya hanya sebagai operator, bukan tim penguji.
Atas dasar temuan dari tokoh masyarakat, LSM maupun awak media dilapangan, maka dua orang perwakilan warga melangkah untuk menggugat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan. Pada awalnya kami melihat ujian dilakukan seperti transparan dan fee, tapi ternyata ada unsur unsur yang dilanggar. Untuk itu kami berharap agar diadakan ujian seleksi ulang. Kami melakukan ini semua atas dasar keinginan murni dari kami sendiri, tanpa dipaksa oleh pihak lain.
Bahkan kami selain melihat ketidak transparan pelaksanaan ujian, juga punya kecurigaan adanya dugaan KKN antara peserta yang kemarin ditetapkan sebagai pemenang dengan pihak Kalurahan. Sebab yang jadi pemenang semua masih famili dari pamong dan lurah Sidorejo.
( Penulis : Wajiyo )
Posting Komentar