Header Ads Header Ads Header Ads src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYreO2_GRKs0qrqPrB4m6FRFAuXFZ_I664RZ3JTKUPEzvXJfwbWhq47d7Gw9gJHHjsRa5QqpJqB3QTVuogSZZ1Tv-boa_OO8b5Xt56Z9mdusc-0Ajf3P-x2GeAMPjlKBi0VFcSSmZ2Awc709szEhVi1ChvAIkoy4q33OL5FsFv59wt0Hb4XCUDy13tdSM/s320/20250325_124654.jpg' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Hasil Ujian Pamong Kalurahan Sidorejo Ponjong Bisa digugat, Pasalnya Tim Penguji Oleh Pihak Ketiga Dianggap Tidak Memiliki Kualifikasi Akademik

Gunungkidul, MNnews | Hasil ujian seleksi Pamong  Kalurahan Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul ada potensi bisa digugat. Pasalnya diduga tim penguji yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, tidak memiliki kualifikasi akademik. Dari hasil temuan beberapa awak media yang menyaksikan langsung  ujian pamong pada hari Selasa10 Juni 2025, tim penguji oleh seorang guru dan TU dari SMK Muhamadiyah 1( satu ) Kapanewon Ponjong.


Mengutip dari sumber rangkuman Meta AI dari laman informasi PPG rekruitmen, syarat untuk tim penguji pengisian pamong adalah : seorang tim penguji harus memiliki kualifikasi akademik, minimal Magister atau setara (S2) dengan latar belakang bidang pendidikan. Jabatan fungsional Akademik, minimal Lektor. Sertifikat Pendidik, yaitu harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau sertifikat keahlian sesuai bidang keilmuan. Pengalaman mengajar minimal 5 tahun sebagai dosen atau guru, juga harus memiliki NRP ( Nomor Registrasi Penguji yang diperoleh setelah mengikuti bimbingan teknis calon penguji.Untuk komposisi tim, terdiri dari dosen PPG dan guru pamong yang memenuhi persyaratan. 


Selain itu, tim penguji juga harus independen dan netral. Dalam melakukan seleksi, tim penguji harus independen dan netral. Berasal dari guru penggerak serta  pernah bertugas sebagai guru pamong PPG, pengalaman sebagai guru pamong PPG merupakan nilai tambah.


Jadi karena pelaksaan ujian pamong untuk tiga Dukuh di Padukuhan Turi, Poko dan Dadap, Kalurahan Sidorejo menggunakan jasa tim pihak ketiga, yaitu dari SMK Muhamadiyah 1 Ponjong, bisa jadi hal ini akan berpotensi digugat baik oleh peserta ujian, tokoh masyarakat atau warga itu sendiri, sehingga bisa membatalkan hasil ujian atau diadakan ujian ulang.


Saat dikonfirmasi awak media, terkait  tim penguji oleh pihak ketiga, baik panitia,  tim penguji, lurah Sidorejo maupun Panewu Kapanewon Ponjong, Irwan Triwibowo, S.Sos., M.M, membenarkan bahwa tim penguji kususnya untuk ujian praktek, memang berasal dari pihak ketiga, yaitu guru dari  SMK Muhamadiyah 1 Ponjong. Bahkan ketika media menanyakan pada timnya langsung, mereka terdiri dari Guru SMK Muhamadiyah dan seorang Tata Usaha ( TU ). Tanpa mengurangi atau merendahkan status seorang penguji, tetapi ketika  tim penguji ini kompetensi dan kredibilitasnya diragukan, maka patut jadi bahan renungan bersama. Jangan sampai hanya menggunakan standar bahwa tim penguji sudah dilakukan oleh pihak ketiga dan menjaga netealitas. 



Sementara  Pemahaman dari Panewu Ponjong karena dalam Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2021, tidak disebutkan secara spesifik tentang tim penguji dari pihak ketiga yang harus memiliki lisensi dari kalangan akademik kampus, sehingga beberapa Kalurahan di Kapanewon Ponjong yang sudah mengadakan pengisian jabatan Pamong malah kami sarankan menggunakan jasa tim penguji dari pihak ketiga, terang Panewu.


( Penulis : Wajiyo )


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama