Bantul,MNnews | Pengerjaan proyek talud irigasi di wilayah Padukuhan Bedukan Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Bantul dinilai melanggar RKS (Rencana Kerja Satuan) dan diduga tidak sesuai spek, karena dalam proses pengerjaannya tidak menggunakan mesin molen dalam pembuatan mortar (adukan semen). Bahkan proyek yang sudah berjalan selama 2 Minggu tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek dan para pekerja pun tidak ada yang mengenakan APD.
Saat tim media mendatangi lokasi pada Hari Kamis Tanggal 8 Mei 2025 sekira Pukul 11.40 WIB, dilokasi lokasi tidak terlihat adanya mesin molen dan terpantau pembuatan mortar atau adukan semen dilakukan oleh pekerja secara manual, padahal pasangan baru untuk talud irigasi seharusnya menggunakan mesin mesin molen untuk mendapat kwalitas mortar yang baik sesuai spesifikasi proyek. Saat ditanya, salah satu pekerja menjawab jika benar tidak menggunakan mesin molen dalam pengerjaan proyek tersebut, pekerja berdalih jika adukan semen dengan cara manual sudah bagus.
"Iya pak, ini memang tidak pakai mesin molen, tapi ini campurannya sudah bagus kok walau dengan adukan manual," ucap pekerja.
Saat ditanya dimana mandor ataupun pengawas proyek tersebut, pekerja menjawab jika tidak ada, dan mempersilahkan mencari di proyek sebelah timur.
"Mandor dan pengawas tidak ada pak, coba cari ke timur sana," jawab pekerja.
Kemudian tim media coba mencari keberadaan papan nama proyek di sekitar lokasi, namun tim tidak menemukan.
Terpantau juga oleh tim media jika seluruh pekerja dalam proyek tersebut tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri).
Sungguh sangat disayangkan, proyek talud irigasi yang semestinya merupakan proyek dari dinas yang dibiayai oleh keuangan negara bisa bisanya dikerjakan dengan asal asalan tanpa menggunakan mesin molen dalam pembuatan mortar, padahal mesin molen merupakan salah satu item wajib dalam syarat lelang proyek. Ditambah dengan tidak adanya papan nama proyek yang merupakan bentuk transparansi untuk masyarakat umum, jadi bisa dibilang pelaksanaan proyek tersebut juga mengindahkan Undang Undang Nomore 14 Tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik)
Tunggu investigasi lanjut tim media yang akan mendatangi Dinas PUPR Kabupaten Bantul dalam hal ini Bidang SDA(Sumber Daya Air) guna mendapat informasi siapa pelaksana proyek tersebut maupun pihak pengawasnya.
(tim)
Posting Komentar