Header Ads Header Ads Header Ads src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYreO2_GRKs0qrqPrB4m6FRFAuXFZ_I664RZ3JTKUPEzvXJfwbWhq47d7Gw9gJHHjsRa5QqpJqB3QTVuogSZZ1Tv-boa_OO8b5Xt56Z9mdusc-0Ajf3P-x2GeAMPjlKBi0VFcSSmZ2Awc709szEhVi1ChvAIkoy4q33OL5FsFv59wt0Hb4XCUDy13tdSM/s320/20250325_124654.jpg' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Polres Blitar Ungkap Tiga Kasus Kriminalitas Mencengangkan, Ayah Tiri Bejat Diciduk !

BLITAR | MNnews , Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (06/05/2025), Kapolres Blitar mengumumkan keberhasilan pihaknya mengungkap tiga kasus tindak pidana sekaligus yang sempat meresahkan masyarakat. Tiga orang tersangka berhasil diringkus dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.


Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar anak-anak. Tersangka berinisial V.I (40), seorang karyawan swasta asal Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi penjambretan kalung emas milik anak-anak. Modus pelaku terbilang nekat, yakni merampas perhiasan yang dikenakan korban di tempat umum. 


Akibat perbuatannya, V.I kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, mengingat korbannya yang masih di bawah umur. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Pengungkapan kasus kedua tak kalah mencengangkan, yakni tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua atau wali korban sendiri. Pelaku bejat berinisial E.S alias Pentol (47), seorang wiraswastawan asal Dusun Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, tega mencabuli anak angkatnya yang masih belia di kediaman mereka. Ironisnya, pelaku berdalih memiliki niat untuk menikahi korban di masa depan. Atas perbuatan kejinya, E.S dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kasus terakhir yang berhasil dibongkar adalah tindak persetubuhan atau pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang buruh tani/perkebunan berusia lanjut. Tersangka berinisial P.K (74), warga Dusun Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diduga kuat telah melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri. Modusnya terbilang licik, yakni dengan memberikan uang kepada kedua korban untuk melancarkan aksi cabulnya. 


Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku kerap memberikan sejumlah uang kepada kedua korban yang masih belum cukup umur tersebut. Akibat perbuatannya, P.K terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Kapolres Blitar dalam konferensi persnya menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan. "Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Polres Blitar akan terus mengawal dan menegakkan hukum demi terciptanya keadilan," ujarnya dengan nada tegas.


Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Blitar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak di Kabupaten Blitar.


Priska


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama