Header Ads Header Ads Header Ads src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYreO2_GRKs0qrqPrB4m6FRFAuXFZ_I664RZ3JTKUPEzvXJfwbWhq47d7Gw9gJHHjsRa5QqpJqB3QTVuogSZZ1Tv-boa_OO8b5Xt56Z9mdusc-0Ajf3P-x2GeAMPjlKBi0VFcSSmZ2Awc709szEhVi1ChvAIkoy4q33OL5FsFv59wt0Hb4XCUDy13tdSM/s320/20250325_124654.jpg' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Polres Blitar Sikat Habis Premanisme dan Pungli: 16 Tersangka Diciduk dalam Operasi Pekat Semeru


 BLITAR, MNnews | Gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang diinisiasi Polres Blitar berhasil menjaring belasan pelaku tindak kriminalitas. Sebanyak 16 tersangka dari lima kasus berbeda berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2025.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/5/2025), Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo memaparkan detail pengungkapan lima kasus tersebut, yang terdiri dari empat kasus target operasi (TO) dan satu kasus non-TO.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi:


1. Dua Kasus Pengeroyokan:

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Desa Pagerwojo, Kesamben, pada 13 Februari 2025, dengan tiga tersangka (R.A.P, 20; H.P.P, 23; dan D.K, 19). Motif pengeroyokan dipicu penolakan anggota perguruan silat terhadap korban yang mengenakan kaos bertuliskan "Anti Teratai". Para pelaku menarik korban dari motor hingga terjatuh dan terluka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.


Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Desa Sumberagung, Gandusari, pada 25 November 2023. Dua tersangka (S.B.P, 31, dan H.S, 25) diamankan setelah melakukan pemukulan terhadap korban yang menabrak peserta kirab budaya dan bersikap menantang petugas keamanan. Keduanya juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana serupa.


2. Satu Kasus Penganiayaan:

Peristiwa terjadi di Dusun Kendalrejo, Talun, pada 12 April 2025. Tersangka W.L (58) melakukan penganiayaan terhadap korban akibat cekcok masalah tanah. Tersangka mendorong kepala korban hingga membentur tembok dan mengalami luka serius. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


3. Satu Kasus Kekerasan Ormas Perguruan:

Polres Blitar mengamankan sembilan tersangka (A.A.P, 19; R.A.P, 25; V.Y, 19; R.F.O, 18; F.F, 19; R.H, 19; R.G, 18; D.M, 19; dan H.M, 22) terkait aksi konvoi anarkis di Desa Minggirsari, Kanigoro, pada 11 Februari 2025. Para tersangka melakukan penganiayaan, mengganggu ketenteraman masyarakat, dan merusak fasilitas umum. Mereka dijerat Pasal 59 ayat (3) huruf c Jo Pasal 82A ayat (1) UU RI No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman pidana 6 bulan hingga 1 tahun penjara.


4. Satu Kasus Pungutan Liar (Pungli):

Seorang tersangka berinisial S (43) diamankan pada 5 Mei 2025 di Pasar Kutukan, Slorok, Garum. Tersangka melakukan pungutan uang ilegal dengan modus menjadi petugas parkir. Ia dijerat Pasal 504 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 minggu.


Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo menegaskan komitmen Polres Blitar dalam memberantas segala bentuk premanisme, kekerasan, dan pungutan liar di wilayah hukumnya.


"Operasi Pekat II Semeru ini adalah wujud nyata upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang berbagai agenda penting nasional," ujarnya.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak ragu melaporkan segala tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.


Priska

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama