BLITAR, MNnews | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar menerima penyerahan dua pelaku anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Kedua bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut diamankan setelah kedapatan membawa kabur sepeda motor milik seorang petani di Kecamatan Binangun.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun. Korban, Sutrisno (40), seorang pedagang warga setempat, memarkir sepeda motor Honda GL Max miliknya di pinggir jalan saat pergi ke ladang.
Beberapa saat kemudian, Sutrisno mendapati sepeda motornya raib. Setelah memberitahukan kejadian tersebut kepada kakaknya, mereka berdua berusaha mencari keberadaan motor tersebut. Tak disangka, motor itu ditemukan di samping sebuah kios tukang kunci.
"Saat ditanya, tukang kunci mengatakan bahwa motor tersebut dibawa oleh dua orang anak yang hendak memperbaiki kunci," ungkap sumber kepolisian. Tukang kunci tersebut sempat menyuruh kedua bocah itu pulang terlebih dahulu karena proses perbaikan kunci akan memakan waktu lama.
Korban dan kakaknya kemudian menunggu di sekitar kios kunci. Sekitar pukul 19.00 WIB, dua anak laki-laki datang mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX dengan maksud mengambil motor yang hendak diperbaiki kuncinya. Mereka pun langsung diamankan oleh korban.
Setelah diinterogasi, kedua anak yang diketahui berinisial AIM (13) dan ZB (14), keduanya warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, mengakui perbuatan mereka. Mereka mengaku mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan persawahan dan membawanya ke tukang kunci karena kuncinya hilang.
"Motif kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor tersebut karena ingin belajar mengendarai sepeda motor laki-laki, lantaran mereka tidak memiliki jenis motor seperti milik korban," jelas Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5.000.000,-. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda GL Max tahun 2000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX.
Saat ini, kedua pelaku anak tersebut telah diserahkan ke Satreskrim Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Priska
Posting Komentar