Header Ads Header Ads Header Ads src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYreO2_GRKs0qrqPrB4m6FRFAuXFZ_I664RZ3JTKUPEzvXJfwbWhq47d7Gw9gJHHjsRa5QqpJqB3QTVuogSZZ1Tv-boa_OO8b5Xt56Z9mdusc-0Ajf3P-x2GeAMPjlKBi0VFcSSmZ2Awc709szEhVi1ChvAIkoy4q33OL5FsFv59wt0Hb4XCUDy13tdSM/s320/20250325_124654.jpg' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Tanggapan Resmi Tribuncakranews.com Mengenai Kasus Dugaan Pemerasan oleh Dua Anggota


 Semarang, MNnews | Selasa 1 April 2025, Terkait kasus dua anggota media Tribun Cakra News, ZL dan SZ, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cilacap atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 


Pimpinan Tribun Cakra News, Agus, kemudian memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka kedua anggotanya. Dalam pernyataannya, Agus menyampaikan keprihatinannya terhadap pihak-pihak yang menyebarkan opini dan narasi terkait kasus ini tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik. 


Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa opini dan narasi yang beredar tersebut tidak mencerminkan prinsip keberimbangan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam praktik jurnalistik.


Saat ini, ZL dan SZ masih dalam proses penyelidikan oleh Unit 5 Resmob Polresta Cilacap. Sebagai pimpinan media terkait status hukum anggotanya, Agus  khawatiran mengenai pemberitaan yang tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik jelas merugikan dirinya dan media.


Agus menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme media, terutama dalam menghadapi tekanan publik dan opini yang bisa jadi tidak berimbang.


Pihak redaksi koperatif dan telah melakukan klarifikasi dengan berkoordinasi langsung ke Polresta Cilacap dan menemui pihak pelapor, yaitu Jajang dan Tatik.


Agus berharap agar semua pihak dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi dan menjaga profesionalisme dalam dunia jurnalistik.


Red// Dilansir dari Tribun Caka News



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama