Header Ads Header Ads Header Ads src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYreO2_GRKs0qrqPrB4m6FRFAuXFZ_I664RZ3JTKUPEzvXJfwbWhq47d7Gw9gJHHjsRa5QqpJqB3QTVuogSZZ1Tv-boa_OO8b5Xt56Z9mdusc-0Ajf3P-x2GeAMPjlKBi0VFcSSmZ2Awc709szEhVi1ChvAIkoy4q33OL5FsFv59wt0Hb4XCUDy13tdSM/s320/20250325_124654.jpg' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

RAT KSP Multi Guna Artha Mengukuhkan Pengurus Baru Dengan Komisaris Benyamin Sudarmadi dan Ketua Muh Haryono


 Gunungkidul, MNnews | Dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) KSP Multi Guna Artha Gunungkidul telah menetapkan dan mengukuhkan pengurus baru 2025.

Acara RAT yang berlangsung di Joglo Mijahan, Semanu, Gunungkidul, berlangsung pada hari Jum'at 4 April 2025 di Joglo Bakmi Jawa Mijahan, Semanu.


Benyamin Sudarmadi, S.H.,M.Si yang dinobatkan sebagai Komisaris dan Ketua Muh. Haryono secara langsung mengikuti rangkaian acara RAT yang berjalan dengan aman, tertip dan lancar.


Secara garis besar semua anggota koprasi simpan pinjam Multi Guna Artha, telah menerima dan menyetujui LPJ Pengurus KSP Multi Guna Artha tahun buku 2024. Menyetujui LPJ Pengawas tahun buku 2024, Mengesahkan rencana kerja dan RAB koprasi tahun 2024, mengesahkan rencana kerja dan RAPB Koprasi tahun 2025 





Adapun para  pengurus baru KSP Multi Guna Artha 2025 yang dikukuhkan dalam RAT tersebut antara lain ialah, Komisaris : Benyamin Sudsrmadi, S.H.,M.Si,  Ketua bapak Muh, Haryono dengan diwakili, Drs. Sunarto. Sementaria itu jabatan Sekretaris oleh, Haji Paliyo S.Pd dan Yudhi Kurniawan. Bendahara : Sutrisno Hadi, Tutik Yuliani dan Edi Prasetyo. Ketua dewan pengawas: Suwardiyanto dan dibantu dengan sekretaris dan anggota.


 Benyamin Sudarmadi dalam sambutanya secara  umum mengatakan, dengan dikukuhkanya pengurus baru, ksp multi guna artha mudah - mudahan akan berkembang dan bisa membantu masyadakat yang membutuhkan. Selain itu dengan adanya KSP Multi Guna Artha diharapkan dapat menghilangkan renternir, terang Benyamin.


Wajiyo//MNnews


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama