Bekasi, MNnews | Dua pengamen ditangkap setelah kepergok mencuri handphone di sebuah rumah warga di Kampung Bulak Temu, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, pada Minggu sore, 9 Februari 2025.
Kedua pelaku, yang berasal dari Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, hampir menjadi sasaran amukan massa yang berang atas tindakan mereka. Beruntung, Tim Reskrim Polsek Tambelang dari Polres Metro Bekasi segera tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tambelang, IPDA Mahfud, membenarkan insiden tersebut. “Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tambelang,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi kejahatan. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.
Jurnalis: Haris Pranatha
Posting Komentar