Ratusan Pengurus KIM Padukuhan Se Kapanewon Rongkop Ikuti Sosialisasi Pembentukan Dan Persiapan Pengukuhan Oleh Bupati Pada Tgl 17 Februari 2024 Nanti

 

Gunungkidul, mitranegaranews.co || Ratusan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Padukuhan se Kapanewon Rongkop mengikuti kegiatan sosialisasi pembentukan dan persiapan pengukuhan KIM oleh Bupati Gunungkidul  yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 17 Februari 2024 nanti. Acara sosialisasi yang berlangsung diaula kantor Kapanewon Rongkop pada hari Rabu 7 Februari 2024 diadakan oleh Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul.


Hadir dalam sosialisasi tersebut antaralain Kepala Dinas Kominfo Gunungkidul yang diwakili Kepala Bidang IKP Sumarno S.S.T, MM didampingi petugas dari kantor antaralain Wahid dan Pramastiningrum,  Panewu Rongkop yang diwakili oleh Panewu Anom KardiyonoS.I.P,MM, serta ketua - ketua KIM Padukuhan se Kapanewon Rongkop yang jumlahnya ratusan personil.


Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul Sumarno S.S.T. MM, dalam kesempatan tersebut selain menjelaskan tentang apa itu yang dimaksud KIM, apa tugas dan tujuan dibentuknya KIM, berapa tahun masa bakti kepengurusan serta menyampaikan kabar akan dilantiknya KIM sekapanewon Rongkop oleh Bupati Gunungkidul H.Sunaryanta yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 17 Februari 2024 mendatang, usai pesta demokrasi atau pemilu 2024.




Sementara itu Panewu Anom Kapanewon Rongkop Kardiyonk S.I.P,MM dalam sambutanya mengatakan, bahwa di Kapanewon Rongkop, dari 100 padukuhan semuanya sudah terbentuk pengurus KIM yang nantinya siap untuk mengikuti pelantikan oleh Bupati Gunungkidul.


Sebagai tambahan informasi bagi pengurus KIM dan masyarakat, bahwasanya lahirnya Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM di Gunungkidul mendasar pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan onformasi publik. Juga mendasar pada Peraturan Mentri Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren bidanh komunikasi dan informatika serta Keputusan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul nomor 0059/KPTS/2020 tentang KIM periode 2020 - 2025.


Adapaun tugas KIM Padukuhan antaralain melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi serta memperkuat jejaring diseminasi informasi. Mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan. Mendorong peningkatan kualitas dan kecerdasan publik  dalam mengkonsumsi informasi.


Sedangkan tujuan dibentuknya KIM antaralain ialah membangun masyarakat informasi yang mendukung pembangunan daerah menuju Gunungkidul Smart City guna mewujudkan visi dan misi daerah Kabupaten Gunungkidul.


Setelah terbentuknya KIM di masing - masing Padukuhan, masyarakat bisa saling tukar informasi positif yang bisa menjadi sarana promosi berbagai bentuk  potensi wilayah masing - masing. Pemerintah bisa menjadi jembatan informasi masyarakat dan sebaliknya KIM bisa menjadi jembatan pemerintah dalam menyampaikan informasi publik. Dari berbagai informasi yang berkembang di masyarakat nantinya bisa melahirkan kebijakan publik dari pemerintah untuk masyarakat. 

[Penulis : Wajiyo]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama