Mandailing Natal, mitranegaranews.co || Disebabkan tidak masuk kerja pada hari Minggu, sebanyak 14 pekerja terkena PHK secara sepihak. Pekerja yang terkena PHK pun tidak mendaptkan uang pesangon dari pihak PT Madina Agro Lestari yang berada di Mandailing Natal, Sumatra Utara, PT MAL sendiri beroperasi dibidang perkebunan kelapa sawit, beroprasi semenjak pada tahun 2010, Selasa 6/2/2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Maduwu salah satu karyawan PT MAL yang terkena PHK pada tahun 2020," saya telah menjadi korban (PHK) dengan cara sepihak tanpa ada diberikan uang pesangon ," Ucapnya.
Hal senada juga disampaikan AN salah seorang ibu rumah tangga, kepada wartawan MN TV,"benar pada tahun 2020 sebanyak 14 pekerja di PHK oleh PT MAL, alasan di PHK karena tidak masuk kerja pada hari minggu,"jelas AN.
Tim Satuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Bersama para Wartawan MN TV, melakukan konfirmasi ke instansi terkait, baik dari pihak korban yang di PHK maupun manager Kebun PT MAL. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa PHK sudah sesuai keputusan Pengadilan hubungan industrial Medan Nomor : 358/Pdt.Sus/PHI/2020/PN MDN, Tertanggal 23 maret 2021.
Ditempat yang terpisah menurut Arinius waruwu korban PHK dirinya mengatakan bahwa para karyawan yang di PHK dengan cara sepihak oleh PT MAL sempat diusir dengan Secara tidak manusiawi.
Gugatan perselisihan hubungan industrial kepada PT Madina Agro Lestari selaku tergugat dan putusan PHI Medan Nomor : 358/Pdt.Sus/PHI/2020/PN MDN, tertanggal 23 maret 2021 yang dimaksud oleh PT MAL dan Kepala Dinas tenaga kerja Kabupaten Mandailing Natal adalah putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang berarti putusan yang mengandung cacat formil yang dimaksud pada Pasal 1917 KUHP Perdata.
Dilain sisi Jelas-jelas putusan PHI Medan Nomor : 358/Pdt.Sus/PHI/2020/PN MDN, Tertanggal 23 Maret 2021 ada kekeliruan penggugat dengan mengajukan gugatan kepada PT MANDAILING AGRO LESTARI dan bukan untuk dan atas nama PT MADINA AGRO LESTARI (PT MAL).
Sementara itu Djon Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Melalui Julius Giawa Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat DPP LBH PKR Tipikor Angkat bicara, "Kenapa karyawan yang sudah diangkat SKU-Harian di PT MAL hanya tidak masuk kerja disaat hari Minggu, lalu tanpa ada melakukan kesalahan yang fatal langsung di PHK dengan cara sepihak, tanpa mendapatkan atau diberikan uang pesangon, sehingga menjadi pertanyaan publik," terang Djon.
Dilansir dari : MN TV
(RED)
Posting Komentar