Kampar, Riau, MNnews I insiden pembongkaran terhadap fasilitas
milik Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru,
Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menyita perhatian publik.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis siang, 3 Juli 2025, itu
melibatkan kelompok masyarakat yang dikawal sejumlah personel berseragam. Aset
koperasi berupa pos jaga, portal, plang pemberitahuan, tiang lampu jalan,
hingga perangkat CCTV dibongkar dan diangkut tanpa prosedur hukum yang jelas.
Koperasi mengklaim, seluruh fasilitas tersebut berdiri di
atas tanah milik koperasi yang bersertifikat resmi, bukan di wilayah sengketa
seperti yang belakangan diklaim oleh sejumlah pihak.
KOPPSA-M secara tegas membantah pernyataan yang beredar dari
oknum kepala desa yang menyebut bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat
atau sedang disengketakan. Menurut koperasi, informasi tersebut adalah tidak
benar dan menyesatkan.
“Pos yang dibongkar itu berdiri di atas tanah koperasi,
bukan di tanah yang sedang dipersengketakan, apalagi tanah masyarakat.
Legalitasnya jelas, ada sertifikatnya,” tegas Ketua KOPPSA-M dalam
keterangannya.
Pernyataan ketua koperasi itu dikuatkan pula oleh tiga orang
Ninik Mamak pemangku adat setempat yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah
benar milik KOPPSA-M, dan jalur masuk tersebut tidak terhubung dengan satu
bidang pun tanah milik masyarakat.
Ketua koperasi menyatakan menerima laporan langsung dari
petugas keamanan di lapangan yang menyaksikan pembongkaran berlangsung sekitar
pukul 12.56 WIB. Tak lama setelah kejadian, dump truck yang membawa seluruh
barang hasil bongkaran—bernomor polisi BM 8662 AO—terpantau berhenti di halaman
Polsek Siak Hulu.
Menindaklanjuti kejadian itu, pihak koperasi secara resmi
melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Riau dengan menggunakan
dasar Pasal 406 KUHP. Laporan tersebut menyebut Yusry Erwin sebagai salah satu
terlapor utama, bersama dua mantan pengurus koperasi, Mustakim dan Aprinus,
yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal sebagian lahan koperasi kepada
seorang bernama Suratno.
Penjualan tersebut ditolak oleh koperasi karena tidak sah
secara hukum, dan tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas nama KOPPSA-M.
Sengketa terkait transaksi itu kini tengah diproses secara
hukum, namun pihak-pihak yang berkepentingan justru diduga melakukan aksi fisik
di luar jalur hukum. Proses laporan ke Polda Riau turut didampingi oleh kuasa
hukum koperasi, Herry Supriyadi, SH, MH, dari Kantor Advokat Armilis Ramaini.
Menurut kuasa hukum lainnya, Ryand Armilis, SH, MH,
peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait netralitas dan
akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan
potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kejadian ini. Aset milik koperasi
dirusak tanpa dasar hukum yang jelas, dan kami berharap aparat penegak hukum
dapat bersikap netral serta menindaklanjuti laporan ini dengan profesional,”
ujar Ryand yang dihubungi awak media via telepon dari kantornya di bilangan
Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melapor ke Divisi
Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum
berseragam yang terlibat di lapangan.
Sorotan tajam juga datang dari politisi senior PDIP, Roland
Aritonang, yang menilai keterlibatan personel dari Tim RAGA Polda Riau dalam
pengawalan pembongkaran sebagai preseden buruk. “Tim RAGA yang seharusnya
membasmi premanisme, justru dilaporkan bertindak dengan cara-cara yang
menyerupai preman. Ini menjadi ironi yang mencoreng misi institusi itu
sendiri,” ujarnya kepada media.
KOPPSA-M mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas
keterlibatan aparat dan memulihkan hak koperasi atas aset yang dirusak dan
diambil secara paksa. “Kami ini badan hukum koperasi yang sah. Semua yang
dibongkar adalah fasilitas resmi di atas lahan kami sendiri. Kalau prosedur
hukum diabaikan, lalu di mana posisi hukum bagi koperasi rakyat?” kata Ketua
KOPPSA-M.
Perkara ini tampaknya tak lagi sekadar konflik kepemilikan
lahan. Ini menyangkut penghormatan terhadap legalitas koperasi rakyat,
integritas aparat, dan keberpihakan hukum. KOPPSA-M berharap langkah hukum yang
telah mereka tempuh akan membuka jalan menuju keadilan dan perlindungan atas
hak-hak petani anggota koperasi di masa depan.
(Tim Redaksi).
Posting Komentar