Lampung Barat, MNnews ! Satu per satu pejabat mulai dipanggil dan
diperiksa oleh aparat penegak hukum. Kali ini, giliran RZ, seorang pejabat dari
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang menjalani pemeriksaan intensif di
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Rabu 18 Juni 2025 pukul 14.30 WIB.
(21/06/2025)
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran
hukum dalam aktivitas eksploitasi air oleh PDAM Limau Kunci. Dugaan
penyimpangan ini sebelumnya dilaporkan oleh aktivis dari Gerakan Masyarakat
Anti Korupsi (GERMASI).
RZ yang hadir mengenakan pakaian dinas berwarna putih tampak
tenang, namun memilih irit bicara. Saat dikonfirmasi awak media di ruang tunggu
Kejari, ia membenarkan bahwa kehadirannya berkaitan dengan laporan GERMASI atas
aktivitas PDAM Limau Kunci.
“Iya, saya hari ini hadir untuk memenuhi panggilan Kejari
Lampung Barat terkait laporan GERMASI mengenai kasus PDAM Limau Kunci,” ujarnya
singkat.
Seperti diketahui, PDAM Limau Kunci tengah menjadi sorotan
publik setelah muncul dugaan kuat bahwa perusahaan milik daerah tersebut
melakukan pengambilan air dari kawasan hutan lindung tanpa izin. Aktivitas ini
disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan oknum dari berbagai
instansi.
GERMASI menilai, persoalan ini bukan sekadar masalah
administrasi perizinan, melainkan sudah masuk dalam kategori dugaan kejahatan
lingkungan dan korupsi sumber daya alam. Founder GERMASI, Ridwan Maulana,
C.PL.,CDRA menegaskan pihaknya akan mengungkap keterlibatan berbagai pihak yang
diduga membiarkan praktik ilegal ini terjadi.
“Siapapun yang bermain di balik eksploitasi air ilegal ini
harus bertanggung jawab di depan hukum. Kami akan kawal prosesnya,” tegas Ridwan.
Ridwan juga menambahkan, aktivitas eksploitasi air secara
ilegal di dalam kawasan hutan jelas mengandung unsur dugaan perusakan
lingkungan dan hutan. Terlebih lagi, praktik tersebut telah berlangsung lama.
Ia mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung yang diduga lalai dan melakukan pembiaran.
“Jika terbukti ada indikasi kelalaian dan unsur pembiaran,
maka hal ini jelas berpotensi memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 105 hurup
g UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”
tambahnya.
Dengan dimulainya pemanggilan terhadap pejabat Dinas
Kehutanan, publik kini bertanya-tanya: siapa lagi yang akan terseret? Apakah
ini akan menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan jaringan mafia air di balik
operasi PDAM Limau Kunci?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lampung Barat
belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap RZ. Namun
sumber internal menyebutkan, dalam waktu dekat sejumlah pejabat dan pihak lain
juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
( Wahdi )
Posting Komentar