KAMPAR, MNnews I Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan
pelanggaran aturan pungutan di sekolah. Kali ini terjadi di UPT SDN 003 Desa
Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga mengadakan
acara perpisahan serta melakukan penjualan sampul ijazah kepada siswa, dengan
total pungutan mencapai ratusan ribu rupiah,
Padahal larangan praktik tersebut telah tertuang jelas
dalam:
Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 dan 12, serta
Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, yang secara tegas melarang
pungutan dan mewajibkan penyelenggaraan pendidikan yang adil dan bebas biaya.
Keterangan dari beberapa orang tua siswa menyebutkan bahwa
mereka dikenakan biaya sebesar Rp185.000 untuk kegiatan perpisahan dan Rp50.000
untuk sampul ijazah. Bahkan jika siswa tampil menari, dikenai lagi biaya
Rp110.000 untuk salon kecantikan yang ditunjuk oleh pihak sekolah.
“Totalnya bisa sampai Rp235 ribu. Kami merasa keberatan,
tapi tidak punya pilihan,” ungkap wali murid berinisial IJ kepada media pada 23
Juni 2025.
Pihak media telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala
Sekolah Andi Usman, M.Pd. Setelah beberapa saat tidak merespon, akhirnya Andi
Usman menghubungi media melalui sambungan telepon dan menyampaikan bantahannya.
Menurut Andi, kegiatan tersebut digagas oleh Ketua Komite
Sekolah dan dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia juga mengklaim bahwa dirinya
tidak pernah memberikan izin, dan sudah melarang segala bentuk pungutan seperti
itu.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar dan
patut diduga hanya sebatas bentuk pembelaan diri semata. Sebab, tidak masuk
akal jika sebuah kegiatan resmi di sekolah dapat berjalan tanpa sepengetahuan
kepala sekolah selaku penanggung jawab tertinggi di lingkungan satuan
pendidikan.
“Kalau memang dilarang, bagaimana mungkin acara itu tetap
berlangsung? Bukankah semua kegiatan di sekolah seharusnya seizin kepala
sekolah?” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas
Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, H. Aidil,
M.Pd, belum membuahkan hasil. Nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif hingga
berita ini dinaikkan.
Masyarakat berharap agar Dinas terkait tidak tinggal diam,
dan segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi peran kepala sekolah,
komite, serta praktik pungutan liar yang mencederai dunia pendidikan. Jangan
sampai praktik seperti ini terus berulang dan menjadi budaya yang merugikan
masyarakat kecil.
(Tim/Pajar S.)
Posting Komentar