"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal
44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (KDRT)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar
Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Ihsan kini mendekam di Rutan Polres Metro Bekasi Kota dan
tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan
penahanan," ujarnya.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Ihsan memukuli
kepala korban beberapa kali hingga sang ibu tersungkur ke lantai. Tak berhenti
di situ, korban juga ditendang, digampar, dan dilempari sandal oleh pelaku.
Korban, yang saat itu mengenakan jilbab cokelat, tampak
pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Polisi menyebut motif penganiayaan bermula dari permintaan
pelaku kepada ibunya untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangga. Namun
permintaan itu ditolak korban karena merasa tidak enak terus-menerus meminjam.
"Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain
atau keluar rumah. Namun ibunya menyuruhnya menggunakan sepeda saja, bukan
pinjam motor ke tetangga lagi," jelas Binsar.
Penolakan sang ibu rupanya membuat pelaku emosi hingga tega
melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya sendiri.
Ka Biro Bekasi, Jawa
Barat: Haris Pranatha
Posting Komentar