JAKARTA, MNnews
I Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim
dalam sorotan pers. Pasalnya, dia dinilai sebagai pejabat publik yang
tidak memiliki responsiblity terhadap permintaan klarifikasi institusi
pers.
Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati menegaskan, Wamen
Imigrasi Silmy Karim, dinilai nggak pantas menjadi pejabat publik, "Dia
nggak pantas jadi pejabat publik karena tidak memililiki naluri dan kepekaan
dalam merespon permintaan klarifikasi yang disampaikan institusi pers, " ujar
Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII Jumat, (27/6/2023) di
Jakarta.
Kasihhati membeberkan sebagai institusi profesi pers, Forum
Pers Independent Indonesia (FPII) sebelumnya telah dua kali mengajukan
permintaan klarifikasi kepada Wakil Menteri Imigrasi & Pemasuarakatan Silmy
Karim, melalui Surat Nomor : 005 tanggal 18 April 2025 dan surat Nomor : 007
tanggal 22 mei 2025.
Dalam surat klarifikasinya, Presidium FPII menyebutkan,
untuk menjalankan fungsi kontrol dan keberimbangan berita dalam UU No 40 Tahun
1999, diminta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kiranya
memberikan klarifikasi untuk kepentingan pemberitaan, terkait dugaan
gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga ikut menyeret namanya sebagaimana
bukti transfer dan percakapan yang beredar dimedia sosial.
"Yang jadi tanda tanya besar, bukannya memberi
klariifikasi, Wamen Silmy Karim dalam komunikasi lanjut melalui whatsaap justru
melakukan pemblokiran nomor whatsaap, lucu banget, petinggi kementerian kok
bermental bocah, " tegas Kasihhati.
Sebagaimana pemberitaan yang sudah beredar disejumlah media,
dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang diduga menyeret nama Wakil
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim itu, rangkaian rekaman
percakapan, tangkapan layar transaksi cripto, serta pernyataan bernada ancaman
dari seorang Warga Negara Asing (WNA).
Kasihhatj menjelaskan dalam bukti-bukti yang diterima
Presidium FPII terungkap bahwa seorang WNA berinisial “A” diduga telah
menyetorkan dana secara rutin dalam nominal yang mencapai miliaran rupiah
setiap bulan kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat
“mengurus proses hukum” dari balik layar.
"Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan
menggunakan cripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai
setara Rp560 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi pejabat
Kementerian Imigrasi."
Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto harus
lakukan evaluasi kepada pejabat publik seperti Silmy Karim yang tidak
terbuka dan transparan serta tidak mau bersahabat dengan
wartawan."pungkas Kasihhati.
*Sumber: Eric
Posting Komentar