Wajib Pemandu, Aturan Baru Pendakian Gunung Semeru Dukung Ekonomi Lokal

 


Lumajang, mitranegaranews.co - Kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini memberlakukan aturan baru yang mewajibkan penggunaan jasa pemandu bagi para pendaki. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada akhir tahun 2024. Aturan baru ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban pendakian, sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar.


Pendakian Gunung Semeru kini dibatasi hanya sampai Ranu Kumbolo dengan batas maksimal dua hari satu malam. Kebijakan ini juga membatasi kuota pendaki sebanyak 200 orang per hari. Penerapan pemandu lokal diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional.



Aturan wajib pemandu disambut baik oleh masyarakat lokal. Salah satunya adalah Warsono, seorang pemandu yang ditemui saat sedang bersiap memandu rombongan pendaki pada Jumat (5/9/2025). Warsono menjelaskan bahwa ia bisa memandu pendakian sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu.


"Saya biasa memandu dua sampai tiga kali seminggu. Aturan ini sangat membantu kami, warga sekitar, untuk menambah pemasukan," ujar Warsono,


Selain memandu, Warsono juga mengelola kebun yang ditanami kentang, bawang, kol, dan seledri. Ia mengaku tak merasa lelah menjalani dua profesi tersebut. Justru, baginya, memandu adalah cara untuk terus terhubung dengan alam sambil mendapatkan penghasilan tambahan.


"Memandu itu tidak hanya soal jalan. Kami juga bertugas menjelaskan tentang flora dan fauna di Semeru, jadi pendaki bisa lebih menghargai alam. Pokoknya asyik," tambahnya dengan senyum.


Warsono berharap dengan adanya pemandu, para pendaki akan lebih disiplin dan bertanggung jawab. Adanya pemandu juga bisa menjadi jembatan edukasi bagi pendaki agar mereka tidak hanya menikmati keindahan alam, tetapi juga memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.


Priska

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama