Bandung, MNnews
I Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Rizal Rudiansyah, pimpinan Pondok
Pesantren Santri Sinatria Qurani, semakin menemui titik terang. Setelah
penetapan tersangka, terungkap sejumlah fakta yang menguatkan dugaan bahwa
kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan fitnah keji, Minggu 3 Agustus 2025.
Fakta-fakta ini mulai terungkap dari serangkaian pengakuan
saksi dan korban setelah penetapan tersangka yang didapatkan oleh tim kuasa
hukum Rizal Rudiansyah. Hal ini secara langsung membantah tuduhan awal yang
dilayangkan.
Di jelaskan Serpina Lumban Toruan, Pengakuan Mengejutkan
dari Saksi dan Korban, Pengakuan dari berbagai pihak semakin memperjelas serta
memperkuat bahwa Rizal Rudiansyah tidak bersalah. Berikut adalah beberapa fakta
yang berhasil dihimpun:
* Pengakuan Zahra
Fitria Aulia: Korban berinisial Zahra Fitria Aulia mengaku bahwa mereka, para
korban, telah merencanakan hal ini karena sudah pernah berhubungan dengan
laki-laki lain dan sepakat untuk menghancurkan Ayai atas suruhan orang tua
korban, termasuk ayah kandungnya.
* Pengakuan Pacar
Korban: Muhammad Firdaus, pacar salah satu korban berinisial W, membuat
pernyataan dan video yang membantah adanya pemaksaan. Hilman mengakui bahwa
hubungan mereka didasari suka sama suka, bukan pemaksaan.
* Keterlibatan Pihak
Lain: Pengakuan dari Muhammad Abil menyebutkan bahwa W sudah pernah berhubungan
badan dengan dua laki-laki lain sebelum masuk pesantren.
* Dugaan Tekanan
Terhadap Saksi: Saksi berinisial Z bersumpah bahwa Ustadz Rizal tidak pernah
menyentuhnya. Ia mengaku sering ditelepon oleh orang tua korban lain yang
memintanya untuk mengaku sebagai korban. Hal ini juga dikuatkan oleh ibu Z,
Rika Nurhayati, yang menolak berbohong.
Lebih lanjut Serpina Lumban Toruan Mengatakan "Pengakuan-pengakuan
ini membuat fakta kasus menjadi semakin jelas dan kuat, menunjukkan bahwa
tuduhan terhadap Rizal tidak berdasar. Ujarnya.
Selain pengakuan saksi, terungkap hal mengejutkan lain.
Setelah penetapan tersangka, kuasa hukum kedua belah pihak mengadakan
pertemuan. Dalam pertemuan Saat itu, salah satu pengacara korban menyatakan
bahwa kasus ini bisa didamaikan dan meminta sejumlah uang. Setelah permintaan
tersebut tidak dipenuhi, terjadi insiden pembakaran.
Tim kuasa hukum menduga kuat bahwa pengacara korban hanya
butuh uang dan sengaja membuat kegaduhan di masyarakat. Hal ini terbukti karena
sebelum penetapan tersangka, pengacara korban telah membuat postingan di media
sosial untuk menciptakan kegaduhan. Kuasa hukum menduga kuat bahwa tindakan ini
merupakan upaya untuk memeras dan menjatuhkan nama baik Rizal Rudiansyah, yang
selama ini dikenal sebagai pimpinan pesantren yang menampung anak-anak tidak
mampu.
Lebih lanjut Serpina Lumban Toruan Mengatakan "Setelah
terjadinya pembakaran di pesantren, sebagian anak-anak diambil alih oleh UPTD
atau pemerintah setempat, dan sebagian lagi biaya kehidupannya ditanggung oleh
pengacara tersangka.
Ada salah satu santri yang kabur dari tempat penitipan yang
disediakan oleh Bupati dan kembali ke tempat penampungan Santri Alqurani.
Pengacara tersangka kemudian memberitahukan hal ini kepada pihak pesantren
tempat penitipan Bupati. Namun, Ahmad Ridho mengatakan kepada pemilik pesantren
tersebut bahwa pesantrennya mengajarkan ajaran sesat, seperti terlampir dalam video
yang beredar.
Dengan terungkapnya fakta-fakta ini, kuasa hukum sdr. Rizal
mengajukan dan memohon kepada Kapolresta Bandung untuk segera memanggil dan
melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan Rizal agar kasus ini dapat
dilihat secara utuh. Mereka berharap keadilan ditegakkan berdasarkan fakta yang
sebenarnya, bukan atas dasar tekanan atau fitnah.
(Tim/Publisher - Red)
Posting Komentar