Ketua IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Desak KPK Periksa Dirut BBWM Yang Diduga Melakukan Korupsi Milyaran


 Bekasi, MNnews | Ketaua DPD Ikatan Wartawan Onine Indonesia ( IWOI ) Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, mendesak agar Komisi Pemebrantasan Korusi ( KPK ), turun tangan memeriksa Prananto Sukodjatmoko, Dirut PT. Bina Bangun Wibawa Mukti ( BBWM ) yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai milyaran rupiah.


Prananto Sukodjadmoko meruoakan  direktur utama PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) sebagai BUMD yang bergerak dibidang Gas alam, selama memimpin perusahaan plat merah ini peningkatan harta kekayaan sangat signifikan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ade Gentong ketua DPD Iwo Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan keawak media kamis, (13/2/2025) bahwa Prananto Sukodjatmoko sebagai Direktur Utama (Dirut) PT, Bina Bangun Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi ,diangkat Direktur Utama sejak bulan Maret tahun 2013, selama menjabat menjadi direktur utama terdapat peningkatan harta kekayaan yang signifikan.


"Harta kekayaan dirut BBWM hampir mencapai 70 Milliar pada tahun 2021 berdasarkan LHKPN KPK, bahwa kami menduga selama 2013 sampai 2024 menjabat telah terjadi praktek tindak pidana Korupsi secara masif yang dilakukan oleh Dirut BBWM" ujar Ade Gentong.


Data harta Prananto Berdasarkan LHKPN KPK rinciannya, data harta tanah dan bangunan Rp63.697.389.000 harta transportasi dan mesin Rp1.721.000.000, Kas setara kas Rp913.077.866 harta lainnya Rp25.314.000.000 dan Hutang sebesar Rp21.969.329.817 dengan total Rp69.676.137.049.

  Ketua Iwo Indonesia Kabupaten Bekasi menduga hasil yang didapat terdapat tindakan melawan hukum sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun memeriksa Prananto Sukodjatmoko, atas dugaan Korupsi dan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Kami meminta KPK untuk segera memeriksa Prananto Sukodjatmoko dirut PT. BBWM karena kami menduga harta kekayaan yang dilaporkan terdapat hasil yang tidak sah dan melawan hukum" tutup Ade Gentong.


( Penulis : Wajiyo )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama