Header Ads Header Ads Header Ads src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYreO2_GRKs0qrqPrB4m6FRFAuXFZ_I664RZ3JTKUPEzvXJfwbWhq47d7Gw9gJHHjsRa5QqpJqB3QTVuogSZZ1Tv-boa_OO8b5Xt56Z9mdusc-0Ajf3P-x2GeAMPjlKBi0VFcSSmZ2Awc709szEhVi1ChvAIkoy4q33OL5FsFv59wt0Hb4XCUDy13tdSM/s320/20250325_124654.jpg' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Ajukan Redistribusi Tanah, Pokmas Maju Sejahtera Desa Tulungrejo Kecamatan Wates Bersama OPD Terkait Ikuti Rapat Kerja di DPRD Kabupaten Blitar


 BLITAR,MNnews | Rapat Kerja yang digelar DPRD Kabupaten Blitar dalam penyampaian aspirasi bersama pemohon Kelompok Masyarakat/Pokmas Maju Sejahtera Desa Tulungrejo Kecamatan Wates di wilayah Kabupaten Blitar bersama OPD terkait pada Pemerintah Kabupaten Blitar yakni Bappedalitbang, BPKAD dan Dinas Perkim dan Pertanahan digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Senin ( 13/01/2025 ). 


Permohonan rapat kerja yang diajukan pemohon Pokmas Maju Sejahtera terkait adanya persoalan Agraria/pertanahan yang berujung pada konflik yang tidak berkesudahan yang mana menolak keras atas terbitnya Sertifikat Hak Milik/SHP No. 1 tahun 2005 yang saat ini merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar yaitu berupa tanah seluas 520.082 M2 sebagaimana SHP tersebut yang diperoleh dari redistribusi eks.Perkebunan Sekar Gadung yang mana pada kenyataannya sejak sebelum diredis yaitu sejak tahun 1989 sampai saat ini sudah dikuasai dan dijadikan tanah garapan oleh masyarakat Desa Tulungrejo sebagai sumber ekonomi dan sumber kehidupan.


Untuk maksud pengajuan redistribusi tanah yang diajukan oleh Pokmas Maju Sejahtera sesuai Perpres No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria tersebut memenuhi syarat sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA untuk diredistribusi kepada masyarakat. Dari beberapa rapat kerja atas pengaduan Pokmas dan laporan hasilnya tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta terakhir pada 18 Desember 2024 diketahui adanya pemasangan papan nama di obyek SHP No 1 tahun 2025.


Dalam pemaparan dan penjelasan dari Pokmas dan pendamping dari Panca Gatra saat rapat kerja dan seperti disampaikan saat wawancara bersama awak media, Ketua Panca Gatra Ir. Yusuf Wibisono menjelaskan bahwa "  Persoalan tanah eks. Perkebunan Sekar Gadung sangat jelas dan gamblang terkait tanah aset yang dimaksud. Bahwa tanah aset Pemkab itu merupakan kompensasi dari proses Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Sekargadung tahun 2001 silam. Namun sejak selesainya proses redis tersebut tanah garapan ini dibiarkan terbengkalai tanpa aktifitas. Hingga warga mulai menata menggarap tanah tersebut guna meningkatkan perekonomian mereka.


Proses berjalan terus hingga pada tahun 2005 tanah aset tersebut telah dilekati status hak pakai. Warga tetap menggarap tanah tersebut seperti biasanya, meski sudah dilekati status hak pakai tidak pernah ada teguran ataupun sosialisasi kepada warga penggarap hingga sekarang," jelas Yusuf. 


Yusuf menambahkan  juga mempertanyakan kronologi proses terjadinya status hak pakai. Apa yang menjadi dasar dari Pemerintah Kabupaten Blitar melekati tanah tersebut dengan hak pakai. Selain itu karena sudah sejak redistribusi tanah tahun 2001 tanah tersebut digarap warga hingga sekarang. maka tanah aset Pemkab seluas kurang lebih 52 ha diminta kembali oleh warga.


Selain itu juga disampaikan bahwa terjadinya aset menjadi hak pakai Pemkab Blitar ini tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang lain dan sangat berpotensi terjadi masalah. Baik dilihat dari dasar perolehan tanahnya juga status hak pakai yang tidak pernah dikelola Pemerintah Kabupaten Blitar. Oleh karenanya kami mencari solusi lewat dewan dan OPD terkait dan menyarankan kepada pihak Pemkab Blitar mengkaji ulang aset tersebut daripada memicu persoalan hukum," tambahnya.


Ska /Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama