Header Ads Header Ads Header Ads src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYreO2_GRKs0qrqPrB4m6FRFAuXFZ_I664RZ3JTKUPEzvXJfwbWhq47d7Gw9gJHHjsRa5QqpJqB3QTVuogSZZ1Tv-boa_OO8b5Xt56Z9mdusc-0Ajf3P-x2GeAMPjlKBi0VFcSSmZ2Awc709szEhVi1ChvAIkoy4q33OL5FsFv59wt0Hb4XCUDy13tdSM/s320/20250325_124654.jpg' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan mulai 4-17 Maret 2024. Operasi ini digelar secara Nasional

 

Jakarta, mutranegaranews.co ||Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang, Senin 4/2/2024.


Eddy merinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Berikut rinciannya;


1. Berkendara menggunakan handphone

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension dan overloading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.


Kepala Biro MNnews Bekasi Raya: Haris Pranatha.,Hum

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama