Gunungkidul, mitranegaranews.co || Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Rongkop Tuparta S.Pd, menskorsing rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 di Rongkop tepat pukul 16:20 WIB, Senin 19/02/2024.
Skorsing yang dilakukan oleh PPK Kapanewon Rongkop tersebut mendasar pada surrat edaran elektronik dari KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor :170/PP 01.1-SD/3403/2024 Tentang Skorsing Rapat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan.
Kabar dilakukanya skorsing yang ditrima oleh PPK kapanewon Rongkop tepat saat sedang berlangsung pleno dari PPS Kalurahan Melikan untuk DPR RI.
Dihadapan seluruh pelaksana rekapitulasi dan disaksikan oleh bawaslu Rongkop dan saksi dari partai politik, DPD maupun Capres, Tuparta S.Pd mengatakan bahwa kabar elektronik yang siterima terkesan mendadak ini harus dilaksanakan secara menyeluruh di masing - masing PPK.Tidak hanya di PPK Rongkop saja. Untuk itu, ketua PPK Rongkop Tuparta bersikap tegas dan tegak lurus mengikuti pimpinan diatasnya.
Dengan adanya surat edaran harus dilakukanya skorsing seperti ini sempat membuat para saksi partai politik maupun petugas di PPK sempat kaget namun harus mentaati dan menghantikan pelaksanaan rekapitulasi.
Harapan ketua PPK Rongkop Tuaprta dengan kejadian ini kita semua tetap bisa menjaga kondusifitas kapanewon Rongkop.
Nanti jika sudah ada kabar harus dilanjutkan pleno semua pihak akan mendapatkan undangan dari PPK, sebab skorsing ini tidak disampaikan batas waktunya.
( Penulis : Wajiyo )
Posting Komentar